Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan Pajak?
Pada pasal 1 angka 25 UU KUP tertulis bahwa arti dari pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagaimana mekanisme dan alur pemeriksaan pajak ?
1. SP2DK (Surat Pemberitahuan Daftar Kewajiban Pajak): Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.
2. Surat Perintah Pemeriksaan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak yang menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak tertentu.
3. Permintaan Data dan Peminjaman Dokumen: Proses di mana petugas pajak meminta data dan dokumen relevan dari wajib pajak untuk mendukung pemeriksaan.
4. Pemeriksaan dan Pengujian: Tahap di mana petugas pajak melakukan analisis terhadap data dan dokumen yang telah diperoleh, serta melakukan wawancara jika diperlukan.
5. SPHP (Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan): Surat yang menyatakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, dan biasanya diberikan kepada wajib pajak untuk diketahui.
6. Risalah Pembahasan Akhir: Dokumen yang mencatat hasil pembahasan antara petugas pajak dan wajib pajak mengenai temuan dan kesimpulan dari pemeriksaan.
7. Berita Acara Hasil Pemeriksaan: Dokumen resmi yang mencatat semua temuan dan keputusan yang diambil selama pemeriksaan pajak.
8. Laporan Hasil Pemeriksaan: Laporan tertulis yang merangkum hasil pemeriksaan, termasuk rekomendasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
9. Produk Hukum: Keputusan atau dokumen hukum yang dihasilkan dari proses pemeriksaan, seperti penetapan pajak yang harus dibayar.
10. Pengembalian Dokumen: Proses pengembalian semua dokumen yang dipinjam kepada wajib pajak setelah pemeriksaan selesai, memastikan semua dokumen dikembalikan dalam keadaan baik.
Pendekatan metodologis yang digunakan auditor sangat penting untuk mencapai hasil yang akurat dan komprehensif. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah metode kualitatif Wilhelm Dilthey, yang menekankan pada dua pendekatan utama erklaren (eksplanasi) dan verstehen (pemahaman).
Apa yang dimaksud dengan Metode kualitatif dengan pendekatan erklren dan verstehen oleh Wilhelm Dilthey?
Erklren (Eksplanasi)
Erklren berfokus pada analisis objektif dan kuantitatif. Dalam pemeriksaan pajak, metode ini melibatkan pengumpulan dan analisis data numerik yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Auditor menggunakan pendekatan ini untuk menjelaskan fenomena yang terlihat dalam laporan keuangan dan catatan perpajakan. Misalnya, jika terdapat ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dan data pasar, auditor akan melakukan analisis statistik untuk menemukan penyebabnya.
Pendekatan ini memungkinkan auditor untuk:
- Mengidentifikasi pola atau anomali dalam laporan pajak.
- Menggunakan data dan statistik untuk mendukung temuan mereka.
- Mencari bukti konkret dari potensi pelanggaran atau kesalahan perpajakan.