Mohon tunggu...
Neng Anisah N
Neng Anisah N Mohon Tunggu... Operator - Final year student at Digitech University

Saya adalah seseorang yang memiliki motivasi dan minat tinggi dalam bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Corporate Governance dan Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah

14 Mei 2024   19:17 Diperbarui: 17 Mei 2024   17:37 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kinerja Keuangan

Kinerja keuangan merupakan suatu hasil cerminan dari kondisi keuangan perusahaan dalam periode tertentu, yang mencerminkan apakah perusahaan telah mencapai target yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi perusahaan, karena pengukuran tersebut dapat mempengaruhi perilaku pengambilan keputusan dalam perusahaan. Pengukuran kinerja keuangan perusahaan bergantung pada sudut pandang yang diambil dan tujuan analisis.

Pengukuran kinerja keuangan suatu perusahaan khususnya bank dapat dilakukan dengan mengukur tingkat pengembalian aset atau return on asset (ROA), dan laba atas ekuitas atau return on equity (ROE). Return on asset (ROA) dapat digunakan untuk menilai kondisi rentabilitas perbankan di Indonesia termasuk perbankan syariah (Mardiana, 2018:152). semakin tinggi nilai ROA yang dihasilkan oleh bank, maka semakin besar bank mendapatkan keuntungan sehingga jika dilihat dari pengguna aset juga semakin baik (Pamungkas, 2018).

Return on Equity (ROE) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan dengan menggunakan modal yang dimilikinya (Sari & Giovanni, 2021:77). ROE merupakan alat ukur profitabilitas suatu perusahaan yang penting dari kacamata para pemegang saham atau investor. Semakin tinggi nilai ROE perusahaan, maka semakin baik kinerja perusahaan yang berdampak pada semakin besar tingkat pengembalian (return) (Ash-Shiddiqy, 2019:121). 

Corporate Governance

Corporate Governance merupakan suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan agar mencapai keseimbangan antara kewenangan perusahaan dan pertanggungjawaban kepada stakeholder (I. P. Sari, 2021). Corporate Governance merupakan konsep untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui pengawasan dan penjaminan akuntabilitas. 

Konsep dan penerapan Corporate Governance sangat penting, karena dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, yaitu intermediasi keuangan, lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga keuangan syariah pada khususnya, berhadapan dengan berbagai macam risiko, seperti risiko operasional, risiko pasar, risiko pembiayaan, hingga risiko reputasi. Oleh karena itu, lembaga keuangan harus dikelola dengan sangat hati-hati oleh manajemen yang profesional dan integritas tinggi (Muhammad, 2019:370).

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan (Widyaningsih, 2017). Industri perbankan syariah dalam penerapan GCG berlandaskan pada Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) terhadap Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang mana di jelaskan bahwa GCG adalah tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (profesional), dan kewajaran (fairness). 

Pelaksanaan Corporate Governance

Dua Partisipan prinsipal dan agen menyebabkan timbulnya permasalahan tentang mekanisme yang harus dibentuk untuk menyelaraskan yang berbeda di antara keduanya, maka muncul pelaksanaan Corporate Governance. Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan mengurangi perampasan sumber daya bank dan mempromosikan efisiensi bank (Nisa, 2020:30).

Corporate Governance untuk bank syariah wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan GCG. Selain itu, dalam pelaksanaan GCG, industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (Prabowo, 2016). Sehingga pelaksanaan Corporate Governance yang menjadi indikator dari GCG dalam penelitian ini yaitu nilai komposit self assessment GCG.

Self assessment GCG merupakan penilaian atas pelaksanaan GCG, yang terdiri dari 11 faktor penilaian, di antaranya:

  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
  • Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komiter.
  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah.
  • Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa.
  • Penanganan benturan kepentingan.
  • Penerapan fungsi kepatuhan.
  • Penerapan fungsi audit intern.
  • Penerapan fungi audit ekstern.
  • Batas maksimum penyaluran dana.
  • Transparansi kondisi keuangan dan non keuangsn BUS, laporan pelaksanaan GCG serta pelaporan internal.

Self assessment menurut surat edaran Bank Indonesia dari setiap GCG yang dilakukan oleh perbankan syariah harus mencakup 11 faktor penilaian di atas yang selanjutnya akan dijadikan sebagai nilai komposit peringkat pelaksanaan GCG. Dari nilai ini akan diketahui bagaimana kualitas dari pelaksanaan GCG di tiap perbankan.

Manajemen Risiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun