Manajemen risiko menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2016 menyebutkan bahwa manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank (OJK, 2016). Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan untuk melakukan tindakan terkait risiko yang dihadapi.
Manajemen risiko dalam perbankan Islam merupakan kegiatan usaha bank yang masih dapat dikendalikan dan diterima menguntungkan, tetapi bank dengan struktur pasar, ukuran, dan tingkat kompleksitas usaha yang berbeda tidak semuanya menggunakan sistem manajemen risiko yang sama.
Pengaturan manajemen risiko perbankan syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang dijelaskan bahwa kegiatan usaha perbankan tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan  bank. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perbankan syariah untuk memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah. ada sepuluh risiko yang dihadapi bank syariah berdasarkan Peraturan OJK No.65/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) di antaranya:
- Risiko Kredit
- Risiko Pasar
- Risiko Likuiditas
- Risiko Operasional
- Risiko Hukum
- Risiko Reputasi
- Risiko Strategik
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Imbal Hasil
- Risiko Investasi
Risiko-risiko yang disebutkan dalam POJK tersebut, ada risiko yang terkait dengan perbankan syariah yaitu: risiko kredit (pembiayaan), risiko likuiditas, dan risiko operasional.
- Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk (POJK, 2016).Â
- Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas bank dan kondisi keuangan (POJK, 2016).
- Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank (POJK, 2016).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H