Mohon tunggu...
Neng elsanurani
Neng elsanurani Mohon Tunggu... Lainnya - Lillah

L-1485

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Marketplace dalam Pandangan Islam

10 Desember 2022   12:37 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:58 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis           : Neng Elsa Nurani Safitri

Kelas               : 04SAKM001

NIM                 : 201011250169

Mata Kuliah : Ekonomi Syariah

TRANSAKSI MARKETPLACE DALAM PANDANGAN ISLAM



Perkembangan perekonomian pada saat ini terbilang sudah semakin maju dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana sekarang kita bisa berbelanja dengan memanfaatkan marketplace untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Pengguna marketplace dari tahun ke tahun semakin meningkat, tak jarang sekarang kita temukan banyak sekali orang yang lebih suka berbelanja melalui online dibandingkan secara offline, selain lebih efektif dan efisien, banyak lagi manfaat yang dapat diperoleh pengguna.

Namun bagaimanakah transaksi marketplace dalam pandangan islam, dalam jual-beli, diisyaratkan harus adanya mu'awadlah yaitu pertukaran harga dengan barang. Dengan adanya harga dan barang yang saling ditukarkan ini menjadi pembedanya pertukaran yang tanpa disertai dengan adanya harga. Disebutkan dalam kitab al-Taqriratu al-SadidahI  yang artinya: "Mu'awadlah : dengannya dikecualikan pengertian Hibbah, karena dalam mu'awadlah terdapat dua pihak yang saling menukarkan barang, yaitu dari jalur pembeli ada harga, dan dari jalur penjual ada barang yang dihargai, sehingga seolah terjadi ini harga bagi barang ini. Berbeda dengan hibbah, yang mana penyerahan hanya dilakukan oleh salah satu pihak".

Rukun akad

Menurut pendapat ulama rukun akad ada 3 yaitu
1. Orang-orang yang akad ("aqid)
2. Sesuatu yang diakadkan (Maqud "Alaih)
3. Shighat, yaitu Ijab dan qabul

Macam-Macam Akad Transaksi

  • Akad Shahih
    Akad shahih merupakan akad yang telah memenuhi syarat dan rukun. Ulama' Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki membagi akad shahih ini dalam dua macam yakni:
        a. Akad yang nafiz, yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
        b. Akad Mauquf, merupakan akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan. Seperti akadnya anak yang masih mumayyiz tapi belum baligh sehingga dia harus mendapat izin dari wali anak itu. Menurut Madhab Syafi'i dan Hanbali, jual beli yang mauquf itu tidak sah.
  • Akad yang tidak Shahih
    Mazhab Hanafi membagi akad yang tidak shahih ini ke dalam dua macam.
         a. Akad batil, apabila akad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari syara'. Seperti jual beli yang dilakukan anak kecil.
         b. Akad fasid, akad ini pada dasarnya dibenarkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas seperti menjual mobil tidak disebutkan merknya, tahunnya, dan sebagainya.

Ada beberapa ciri marketplace dalam kasus jual beli online yaitu :

  • Marketplace yang berfungsi sebagai tempat menjual barang dan menjadi fasilitator (perantara) pihak penjual dan pembeli melalui penyediaan tata cara pembayarannya. Untuk masalah barang yang di perjual belikan dan sekaligus deskripsi produknya kepada penjual lewat akun yang dimiliki di marketplace tersebut, dan juga pihak marketplace menyediakan beberapa fasilitas diantaranya :

           fasilitas chatting, antara penjual dan pembeli sehingga keduanya bisa saling berkomunikasi mengenai harga dan produk.

           Fasilitas rekening bersama tempat melakukan pembayaran

           Contoh dari marketplace ini : Shopee, Lazada, Bibli, Tokopedia, JD.ID

           Marketplace ini berperan dalam akad kafalah selaku kafil (penjamin) dari penjual dan pembeli, dan juga sekaligus berperan sebagai mudlarib (pengelola).

Akad kafalah ialah jaminan yang diberikan oleh seorang kafil kepada pihak ketiga (yang menghutangi) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (yang berhutang).

  • Marketplace yang berfungsi sebagai tempat bagi pemilik barang untuk "menitipkan" barangnya guna dijual, dimana pemilik hanya mempunyai kewajiban menyediakan produk serta klasifikasi atau spesifikasi barang kepada pihak marketplace. Yang mempunyai kendali sepenuhknya proses jual beli ada pada pihak marketplace. Contoh : Berrybenk dan Zalora.

Marketplace ini berperan selaku mudlarib (pengelola) murni. Dengan demikian ada akad kemitraan (syirkah) didalamnya.               Syirkah yang berbentuk adalah syirkah wujuh, dengan asumsi bahwa pemilik barang mempercayakan barangnya kepada               provider untuk memasarkan dan menjualnya.

            Tanggung jawab marketplace secara umum dalam transaksi online dapat dikelompokan :

1. Tanggung jawab penjamin terhadap akad jual beli (al-dlamman fi'aqd al-bai)

2. Tanggung jawab penjamin dalam akad sewa (al-dlamman fi aqdi al-ijar)

3. Tanggung jawab terhadap akad perwakilan  (al-dlamman fi'aqd al-wakalah)

4. Penjamin terhadap perilaku penjual dan pembeli (dlamman al-fi'l al-syakhshy)

5. Penjamin atas Tindakan pihak ketiga (dlamman fi'l al-ghair)

6. Penjamin atas barang, meliputi selamatnya barang yang dibeli dengan menggunakan jasanya (dlamman al-asy-ya)

Referensi :

islam.nu.or.id 

islampos.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun