Mohon tunggu...
neneng salbiah
neneng salbiah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada buku yang ingin kau baca, namun kau tak menemukannya, maka kaulah yang harus menulisnya!

Apa yang kamu lihat itu adalah berita. apa yang kamu rasakan itu adalah puisi dan apa yang kamu khayalkan itu adalah fiksi. saya berharap pembaca tidak menghakimi tulisan-tulisan yang ada di blog ini. karena saya penulis pemula. belum pandai dalam menata ide pokok cerita dalam sebuah paragraf yang sempurna. Seorang ibu rumah tangga yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terjebak "Nikmat" dalam Jerat Kemiskinan

20 Agustus 2024   22:59 Diperbarui: 21 Agustus 2024   00:41 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber fhoto bing image kreator digital

Robert Budi Hartono. Orang terkaya Republik ini, yang merupakan pemilik produsen rokok Djarum, tidak merokok. Demikian pula pemilik Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke 14 di Indonesia. Alasan mereka sederhana: rokok berbahaya bagi kesehatan, sebagaimana tercantum dalam kemasannya.

Para konglomerat itu, mendapat berkah dari tingginya konsumsi hasil olahan tembakau, masyarakat Indonesia. Maklum, rokok termasuk barang yang inelastis seperti beras, kenaikan harga tidak mampu menekan tingginya konsumsi rokok.

Sementara konsumen rokok terbesar adalah orang miskin. Merokok adalah penyebab utaman dalam rumah tangga miskin, rokok adalah pengeluaran anggaran belanja terbesar kedua setelah makanan pokok seperti beras.

Hal ini berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam profil kemiskinan, pada profil kemiskinana di indonesia priode maret 2023, yang di rilis pada bulan Juli 2023.

Komoditas makanan yang menyumbang garis kemiskinana terbesar adalah beras, sebesar 19,35% di perkotaan dan 23,73% di pedesaan. Rokok kretek filter menjadi komoditas makanan penyumbang kemiskinan terbesar kedua, dengan 12,14% di perkotaan dan 11,34% di pedesaan.

Kecendrungan lebih rela keluar uang dalam jumlah yang cukup besar untuk rokok di banding untuk biaya peningkatan taraf hidup, seakan sudah terbiasa di kalangan perokok di Indonesia.

Garis kemiskinan adalah batas rupiah minimum yang harus di keluarkan setiap orang dalam sebulan agar tidak dikatagorikan miskin. Penduduk dengan pengeluaran per-kapita per-bulan lebih kecil dari garis kemiskinan akan masuk katagori miskin.

Kontribusi rokok terhadap garis kemiskinan, menduduki posisi kedua, baik di perkotaan maupun pedesaan. Rokok hanya kalah dengan beras.

Segala upaya sudah di lakukan pemerintah untuk menekan angka penikmat rokok, dari mulai naiknya cukai, hingga meroketnya harga rokok eceran, dan keppres tentang larangan menjual rokok batangan.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu di sebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Apakah semua itu akan berhasil menekan jebakan nikmat dalam jerat kemiskinan? Atau malah sebaliknya, menambah dalamnya jebakan nikmat dalam jerat kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun