Kawal Pesta Demokrasi Sehat. Dari Rakyat Untuk Rakyat
Dalam hitungan waktu, Rakyat Indonesia akan melangsungkan pesta besar yang di gelar di Negeri ini. kita biasa menyebutnya dengan PESTA DEMOKRASI.
Istilah yang kerap kita dengar di setiap momentum pergantian pemimpin Negeri.
Februari 1981. Â Soeharto, memperkenalkan istilah "Pesta demokrasi" pada pertemuannya bersama para Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonseia dalam rapat nasional persiapan pemilu 1982. "Kita harus menganggap pemilihan umum sebagai pesta besar demokrasi" ucap beliau ketika itu.
Di moment saat ini, setiap sudut kota hingga pelosok desa semua berbicara soal politik, dari bapak-bapak yang berdasi, mamang-mamang pedagang keliling hingga ibu-ibu yang berkumpul di warung sayur pun seolah menjadi elit politik paling handal.
Lalu apa manfaat pesta demokrasi untuk Rakyat? Selayaknya sebuah pesta besar. Di suguhkan dengan berbagai hiburan. Derap kampanye menghadirkan artis-artis ibu kota, kaos-kaos, dengan selogan dan yel-yel masing-masing -paslon- di bagikan secara gratis. Atribut kampanye terpasang di sepanjang jalan, membuat suasana pesta demokrasi semakin meriah dan rakyat menjadi tim hore yang seakan tidak mengenal lelah, Mendukung sang idola. Rakyat seolah dimanjakan oleh para -paslon- pemimpin Negeri.
Lalu hidangan apa yang bisa di nikmati Rakyat saat pesta belangsung? Mahar sebagai imbalan suara dalam pencoblosan berupa uang? Padahal kampanya tolak politik uang (money politic). Jika demikian bukankah hal itu sama saja Rakyat mendukung untuk membangun budaya korupsi dalam berdemokrasi?
Jika kita sebagai rakyat hanya berfikir pesta demokrasi hanya sebatas -NPWP- (No Piro Wani Piro) maka demokrasi yang menurut Cak Nun La Raiba fihi (Tidak ada keraguan padanya) akan kehilangan marwahnya.
Lalu bagaimana dengan rakyat yang kecewa dengan memilih golput? Mengutip dari laman NU. On line. pandangan islam tentang golput.
Secara konstitusional, kehadiran masyarakat untuk mencoblos kertas suara di -TPS- merupakan hak masyarakat. Tidak ada hukum positif yang menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak hadir di- TPS-.
Namun demikian, kita perlu memandang bahwa undangan pihak -KPU- agar masyarakat hadir di -TPS- merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah meski tidak ada sanksi secara konstitusional sebagaimana keterangan berikut.