Mohon tunggu...
Neneng Oktaviani
Neneng Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PRODI ADMINISTRASI NEGARA SEMESTER 3 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS PAMULANG

Hobby Hunting Streetfood di Cfd Sambil scroll twitter

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kepegawaian di Indonesia

10 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   09:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Kepegawaian ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai negeri sipil. Hukum Kepegawaian juga mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai negeri sipil serta sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan.
Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang secara khusus mengatur tentang kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai

Objek Hukum Kepegawaian

Di Indonesia, pengaturan hukum tentang kepegawaian adalah Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Undang--Undang ini menggantikan Undang--Undang yang terdahulu, yaitu Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok--Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok--Pokok Kepegawaian.
(Buku hukum kepegawaian Historisitas dan akutualitas aparatur sipil negara PNS&PPPK)

Hak dan Kewajiban kepegawaian

Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.Hak PNS
Hak-hak PNS antara lain:
1.Gaji;
1.Gaji PNS;
2.Perhitungan masa kerja;
3.Kenaikan gaji pokok;
4.Tunjangan.
2.Kenaikan Pangkat;
3.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.Cuti;
5.Tunjangan cacat dan uang duka;
6.Kesejahteraan;
7.Pensiun.
8.Kewajiban PNS

Kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1.Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
2.Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
3.Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
4.Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
5.Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
6.Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
7.Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
8.Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
9.Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
10.Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
11.Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
12.Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
13.Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
14.Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
15.Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
16.Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
17.Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
18.Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.

Sistem Kepegawaian

A .SEPARATE PERSONNEL SYSTEM.
 Pada separate personnel system, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembinaan pegawai yang berada di wilayah kerjanya, mulai dari menerima, menyeleksi, mengangkat, mengembangkan, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai tersebut. Pegawai tidak dapat dipindahkan (ditransfer) ke daerah lainnya. Pemerintah pusat hanya berwenang untuk mengatur pegawai-pegawai yang berada di lingkungannya saja.

B. UNIFIED PERSONNEL SYSTEM
Pada unified personnel system, semua urusan kepegawaian dari suatu negara untuk semua tingkatan ataupun tingkat-tingkat tertentu dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk oleh keperluan tersebut.

C. INTEGRATED PERSONNEL SYSTEM
Semua pegawai baik pusat maupun daerah diatur oleh pemerintah pusat. Semua pegawai tersebut milik pusat. Indonesia lebih mendekati integrated, tetapi ada suatu badan.

Prinsip Kepegawaian

Prinsip dalam administrasi kepegawaian yaitu sebagai berikut:
1.Prinsip wewenang dan tanggung jawab
2.Prinsip the right man on the right place
3.Prinsip equal pay for equal work
4.Prinsip kemanusiaan
5.Prinsip demokrasi
6.Prinsip efisiensi dan produktivitas kerja
7.Prinsip kesatuan tujuan
8.Prinsip kesatuan arah
9.Prinsip komando
10.Prinsip disiplin

Lembaga kepegawaian

1.Lembaga-lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
2.Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3.Lembaga Administrasi Negara ( LAN )
4.Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Fungsi Kepegawaian

Fungsi kepegawaian dalam sendiri dimaksudkan untuk mencapai target atau tujuan yang diharapkan oleh perusahaan atau organisasi. Secara sederhana, kepegawaian (staffing) merupakan kegiatan menugaskan pekerjaan pada orang yang tepat sehingga membuahkan hasil yang diharapkan.

Kesimpulan

pengelolaan kepegawaian negara atau pegawai negeri yang dikaji sebagai ilmu dan seni untuk mempelajari proses penggunaan tenaga manusia, mulai penerimaan hingga pemberhentiannya.
Dalam Hukum kepegawaian juga wajib di berlakukan hak dan kewajiban pegawai agar Nilai-nilai tentang hukum kepegawaian tetap terjaga

Daftar Pustaka
Magister Ilmu hukum pasca Sarjana UMA 4117/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/X/2023
Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Eka Deviani S.H.,M.H & Rifka Yudhi S.H.I .,M.H Hukum kepegawaian Historisitas dan Aktualitas Aparatur Sipil Negara (PNS&PPPK) Pusaka Media anggota IKAPI No.008/LPU/2020
Sri Hartini dkk,hukum kepegawaian di Indonesia,Sinar grafika,Jakarta 2008,h. 18

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun