Prinsip Kepegawaian
Prinsip dalam administrasi kepegawaian yaitu sebagai berikut:
1.Prinsip wewenang dan tanggung jawab
2.Prinsip the right man on the right place
3.Prinsip equal pay for equal work
4.Prinsip kemanusiaan
5.Prinsip demokrasi
6.Prinsip efisiensi dan produktivitas kerja
7.Prinsip kesatuan tujuan
8.Prinsip kesatuan arah
9.Prinsip komando
10.Prinsip disiplin
Lembaga kepegawaian
1.Lembaga-lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
2.Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3.Lembaga Administrasi Negara ( LAN )
4.Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Fungsi Kepegawaian
Fungsi kepegawaian dalam sendiri dimaksudkan untuk mencapai target atau tujuan yang diharapkan oleh perusahaan atau organisasi. Secara sederhana, kepegawaian (staffing) merupakan kegiatan menugaskan pekerjaan pada orang yang tepat sehingga membuahkan hasil yang diharapkan.
Kesimpulan
pengelolaan kepegawaian negara atau pegawai negeri yang dikaji sebagai ilmu dan seni untuk mempelajari proses penggunaan tenaga manusia, mulai penerimaan hingga pemberhentiannya.
Dalam Hukum kepegawaian juga wajib di berlakukan hak dan kewajiban pegawai agar Nilai-nilai tentang hukum kepegawaian tetap terjaga
Daftar Pustaka
Magister Ilmu hukum pasca Sarjana UMA 4117/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/X/2023
Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Eka Deviani S.H.,M.H & Rifka Yudhi S.H.I .,M.H Hukum kepegawaian Historisitas dan Aktualitas Aparatur Sipil Negara (PNS&PPPK) Pusaka Media anggota IKAPI No.008/LPU/2020
Sri Hartini dkk,hukum kepegawaian di Indonesia,Sinar grafika,Jakarta 2008,h. 18
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H