Mohon tunggu...
Neneng Oktaviani
Neneng Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PRODI ADMINISTRASI NEGARA SEMESTER 3 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS PAMULANG

Hobby Hunting Streetfood di Cfd Sambil scroll twitter

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kepegawaian di Indonesia

10 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   09:50 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip Kepegawaian

Prinsip dalam administrasi kepegawaian yaitu sebagai berikut:
1.Prinsip wewenang dan tanggung jawab
2.Prinsip the right man on the right place
3.Prinsip equal pay for equal work
4.Prinsip kemanusiaan
5.Prinsip demokrasi
6.Prinsip efisiensi dan produktivitas kerja
7.Prinsip kesatuan tujuan
8.Prinsip kesatuan arah
9.Prinsip komando
10.Prinsip disiplin

Lembaga kepegawaian

1.Lembaga-lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
2.Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3.Lembaga Administrasi Negara ( LAN )
4.Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Fungsi Kepegawaian

Fungsi kepegawaian dalam sendiri dimaksudkan untuk mencapai target atau tujuan yang diharapkan oleh perusahaan atau organisasi. Secara sederhana, kepegawaian (staffing) merupakan kegiatan menugaskan pekerjaan pada orang yang tepat sehingga membuahkan hasil yang diharapkan.

Kesimpulan

pengelolaan kepegawaian negara atau pegawai negeri yang dikaji sebagai ilmu dan seni untuk mempelajari proses penggunaan tenaga manusia, mulai penerimaan hingga pemberhentiannya.
Dalam Hukum kepegawaian juga wajib di berlakukan hak dan kewajiban pegawai agar Nilai-nilai tentang hukum kepegawaian tetap terjaga

Daftar Pustaka
Magister Ilmu hukum pasca Sarjana UMA 4117/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/X/2023
Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Eka Deviani S.H.,M.H & Rifka Yudhi S.H.I .,M.H Hukum kepegawaian Historisitas dan Aktualitas Aparatur Sipil Negara (PNS&PPPK) Pusaka Media anggota IKAPI No.008/LPU/2020
Sri Hartini dkk,hukum kepegawaian di Indonesia,Sinar grafika,Jakarta 2008,h. 18

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun