Kegiatan ini ialah rangkaian dari 31 kegiatan Program Matching Fund yang diusulkan oleh Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Pendanaan tahun 2022 dengan ketua pengusul program Febby Rahmatullah Masruchin, S.T., M.T. yang melibatkan 31 Dosen dan 155 Mahasiswa.
Kegiatan ini termasuk ke dalam kegiatan 5 terkait Pengembangan produk Unggulan Wisata dengan koordinator Dra. Yulyar Kartika Wijayanti, M.M. yang terdiri dari 3 sub kegiatan. Kegiatan ini merupakan sub kegiatan 5.2 terkait Perizinan usaha dan produk.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara pendampingan dan mengurus perizinan usaha dan produk mitra, yaitu Ibu-ibu PKK Asman Kelasi. Perizinan usaha dan produk mulai dari NIB, PIRT, Halal, Merek dan Logo-HKI. Kegiatan ini sangat penting karena dapat mengembangkan kualitas produk dan juga dapat mendapatkan kepercayaan dari konsumen mengenai poduk yang akan diedarkan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 1 Dosen sebagai pembimbing lapangan yaitu Dr. Titiek Rachmawati, M.Si., CMA dari program studi Akuntansi bersama 5 mahasiswa MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari program studi Akuntansi. Salah satu mahasiswa tersebut adalah saya Neneng Musyrifatul Amelia, yang memiliki program yaitu Sosialisasi dan Pendaftaran Merek Produk UMKM di Kampung Kelengkeng.
Kegiatan ini di latar belakangi berdasarkan banyaknya produk UMKM desa tersebut, yang masih belum di daftarkan mereknya. Karena dalm mendaftarkan merek ini pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan salah satunya yaitu mendapatkan hak eklusif perlindungan dari badan hukum Negara secara penuh dalam jangka waktu 10 tahun, yang dimana jika masa waktunya sudah habis pelaku usaha harus memperpanjang kembali. Sehingga dengan adanya kegiatan yang saya usulkan ini dapat memiliki tujuan yaitu membantu Desa Simoketawang menjadi desa wisata mandiri yang dalam hal mengembangkan produk unggulan wisatanya. Agar dapat menjadi desa wisata yang maju dengan berbagai macam produk unggulan desa, dan membantu untuk mendampingi para mitra yaitu Ibu-ibu PKK Asman Kelasi dalam kepengurusan pendaftaran merek produk UMKM nya.
DUDI (Dunia Usaha dan Industri) atau mitra sasaran dalam kegiatan ini adalah Ibu-Ibu PKK Asman Kelasi Desa Simoketawang yang berjumlah 13 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 bulan sejak Juli hingga Desember 2022 dengan 4 bulan efektif kegiatan pelaksanaan (Agustus hingga November). Bulan Juli 2022 merupakan tahap Persiapan dan Desember 2022 merupakan tahap evaluasi.
Kegitan ini dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November antara lain, pada tanggal 18 Agustus 2022 kami melakukan pembukaan kegitan Matching Fund oleh Universitas di Gedung Theater Lantai 6 pada pukul 13.00, kemudian dilanjutakn pada tanggal 24 Agustus 2022 kami mengadakan meeting dengan Mitra Asman Kelasi di Desa Simoketawang membahas tentang produk apa saja yang akan didaftarkan mereknya.
#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoCampus #Kampuskompeten
Pada tanggal 31 Agustus 2022 saya berkonsultasi dengan pihak konsultan di Kantor Wilayah Kemenkumham Surabaya, disana saya berkonsultasi mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pelaku usaha, dan proses pendaftaran merek.
 Lalu pada tanggal 26 Oktober 2022, saya mendaftarkan merek produk tersebut secara online di website DJKI. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2022 saya melaksanakan kegiatan utama yaitu Sosialisasi Pendaftaran Merek di hadapan Mitra Asman Kelasi.
Hasil dari kegiatan ini yang telah dilaksanakan yaitu berupa surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan, karena dalam pendaftran merek ini mebutuhkan waktu selama 1 tahun, untuk dikonfirmasi dari pihak DJKI, jika sudah dikonfirmasi pelaku usaha yaitu mitra Asman Kelasi akan mendapatkan sertifikat yang akan dikirim melalui pos.
Untuk luaran kegiatan saya yang akan dilaksanakan menghasilkan berupa luaran antara lain yang pertama adalah luaran wajib yaitu:
- Video Inspiratif
- Artikel Ilmiah (Prosiding)
- Publikasi Media Massa
Luaran tambahan yaitu: Membantu pendaftaran merek produk UMKM hingga keluarnya surat permohonan dan surat pernyataan.
Manfaat yang diterima oleh mitra sasaran berupa produk masyarakat tentang Perizinan Produk yang dikelola oleh masyarakat desa agar terlindungi oleh Badan Hukum ataupun Negara dan supaya masyarakat di desa Simoketawang juga dapat memahami dan dapat melakukan perizinan produk dimasa yang akan datang. Masyarakat desa Simoketawang juga diberikan penyuluhan mengenai Standarisasi Peamaan Produk yang dikelola agar sesuai dengan ketentuan dari Pihak Perizinan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H