Mohon tunggu...
Nenden Susilawati
Nenden Susilawati Mohon Tunggu... Akuntan - Praktisi dan Akademisi

SPV Tax dan Acccounting Dosen Tetap Program Studi Akuntansi Hobby : Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerimaan Pajak yang Optimal Upaya dalam Menciptakan Stabilitas Ekonomi

28 Juni 2023   14:26 Diperbarui: 28 Juni 2023   14:32 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dasar tercapainya kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional adalah dengan terciptanya perekonomian yang stabil. Jika berbicara mengenai ekonomi, bukan hanya eknomi mikro namun juga ekonomi makro yang harus di stabilkan. Stabilitas ekonomi ini merupakan suatu keadaan yang mencerminkan tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan dalam perekonomian atau dengan kata lain terdapat keseimbangan antara permintaan dan penawaran, penerimaan dan pengeluaran,tabungan dan investasi, maupun hal lain yang menyeimbangkan. 

Stabilitas ekonomi pun dipengaruhi faktor seperti inflasi, yang didalamnya dipengaruhi oleh banyaknya uang beredar, kenaikan upah pekerja,suku bunga apalagi saat ini masa setelah Covid-19 maupun masa resesi dunia yang merupakan "PR" besar pemerintah suatu Negara dalam menstabilkan perekonomian Negaranya termasuk Indonesia. Untuk menciptakan ekonomi yang stabil merupakan tantangan besar. Bagaimana suatu Negara dapat menjaga kestabilan ekonominya? Bagaimana Indonesia dapat memulihkan perekonomian pasca Covid-19 yang berhasil dilewati? Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan penerimaan Negara dari sisi pajak.

Istilah pajak sudah tidak asing lagi dalam dunia ekonomi maupun masyarakat. Pajak di Indonesia merupakan sumber penerimaan yang paling besar, baik pajak yang bersumber dari Pemerintah Daerah maupun Pajak Pusat. Dengan pajaklah kita dapat menikmati fasilitas-fasilitas yang saat ini kita gunakan, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun fasilitas lainnya. Dalam pengertiannya pajak ini merupakan pungutan yang sifatnya memaksa bagi seluruh Warga Negara namun untuk menikmati hasil dari pungutan tersebut tidaklah dapat secara langsung kita rasakan. Tidak seperti halnya kita memakan "Cabe" rasa pedas dari cabe akan langsung kita rasakan ketika kita memakannya atau ketika kita "Dicubit" rasa sakit nya akan langsung kita rasakan.

Pemerintah sudah melakukan upaya memperbaiki kebijakan-kebijakan fiskal yang berhubungan dengan "Perpajakan" di Indonesia maupun kebijakan moneter lainnya, salah satunya dalam bidang perpajakan adalah dengan di Undangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisas Peraturan Perpajakan yang tujuannya sangat mulia sekali, untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum masyarakat salah satunya. Upaya tersebut pemerintah lakukan agar pembangunan nasional dapat berlanjut dan ekonomi Negara segera pulih dan ujung tombak akhir dari tujuan perubahan kebijakan tersebut adalah demi menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Sedih rasanya jika sampai saat ini masih banyak masyarat yang tidak paham akan pentingnya patuh dalam membayar pajak maupun melaporkan pajaknya bahkan banyak yang salah paham "kemana uang pajak yang kita bayar", dari pengertiannya diatas saja dapat kita ketahui pada dasarnya uang hasil dari pengumpulan pajak ini tidak dapat langsung kita rasakan. Oleh karena itu sangat diperlukan edukasi dan sosialisasi perpajakan bagi seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam konteks "pajak". Sulit bagi pemerintah akan mendapat penerimaan pajak Negaranya yang optimal jika masyarakatnya saja tidak paham atau yang sudah paham pun tidak sadar (tutup mata)  arti penting pajak dalam menstabilkan perekonomian suatu Negara.

Saat ini penulis rasakan, kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah tidak serta merta diikuti oleh sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah. Yang dapat mengikuti perubahan kebijakan atau yang memahami kebijakan hanyalah masyarakat dari kalangan pekerja kantor, kalangan akademisi, atau kalangan kelas atas. Masyarakat menengah kebawah hampir tidak mengetahui kebijakan apa yang telah di ambil atau dilakukan oleh Pemerintah. 

Masyarakat di pedalaman saja contohnya, mereka tidak mengetahui arti penting TIDAK MELAPOR PAJAK itu apa resikonya? Atau bahkan banyak yang salah tafsir atas kenaikan tarif pajak. Contohnya saja Pajak Pertambahan Nilai, masyarakat yang kurang memahami hanya menilai bahwa Harga-harga akan naik, karena PPn nya Naik, namun berbeda dengan masyarakat yang sudah paham. 

Pentingnya pendekatan kepada masyarakat dari kalangan pejabat pajak di daerah maupun di kota harus dilakukan sesering mungkin, berikanlah edukasi-edukasi kepada masyarakat misalnya saja melalui program dengan akademisi (diperbantukan), kalangan mahasiswa, dosen maupun tenaga pendidik lainnya, dan tidak luput managemen puncak suatu daerah misalnya para Kepala daerah Kota, Kabupaten,, kecamatan, Desa bahkan RT/RW nya kita edukasikan terlebih dahulu agar mereka nantinya dapat mensosialisasikan aturan-aturan atau mengedukasi masyarakatnya atau kalangan masyarakat menengah kebawah tentang tatacara pelaporan, penyetoran maupun hal lain yang berkaitan dengan pajak pusat maupun daerah, mengingat bahwa pejabat pajak di suatu daerah sangatlah terbatas, olehkarena itu upaya-upaya diatas sangat diperlukan.

Tak lupa juga,peran penting dari pejabat pajak/ fiskus yang berada di daerah sangat berpengaruh dimulai dari pelayanan fiskus, sikap nya dalam melayani, membatu menjelaskan saat pelaporan pajak, ataupun saat melakukan teguran. Seperti halnya dunia perbankan ataupun marketing suatu dealer otomotif, pelayanan terhadap nasabah merupakan prioritas agar nasabah dengan sukarela menabung atau tertarik dengan produk yang kita jual. Apa salahnya kita dalam memungut pajak melakukan hal demikian? Awali dengan memberikan transparansi laporan penerimaan pajak dan pengeluaran pajaknya kepada masyarakat dan berikan pemahaman arti penting pajak dan apa yang diperoleh setelah kita membayar pajak nantinya.

Setelah masyarakat di edukasi, dengan sendirinya kesukarelaan dalam membayar pajak, ataupun kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan yang seharusnyapun akan perlahan membaik. Efek dari ini semua adalah penerimaan pajak akan optimal dan Perekonomian perlahan akan membaik. Perekonomian kembali pulih akan berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi Negeri kita yang merupakan cita-cita bangsa ini. Diatas merupakan upaya menurut penulis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di Indonesia. Pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat dan Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun