Mohon tunggu...
Nenden Rizka
Nenden Rizka Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Indonesia yang Gemilang

25 Juni 2024   14:51 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
encrypted-tbn0.gstatic.com

Landasan Yuridis (Aturan) UUD/Pasal


Sebagai warga negara Indonesia, hak dan kewajiban kita diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembangunan negara. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif dari setiap warga negara sangat penting dalam membangun Indonesia yang gemilang.

Landasan Teoritis (Ahli)

Menurut para ahli, kewajiban warga negara dalam membangun Indonesia yang gemilang meliputi partisipasi dalam proses demokrasi, menyediakan hak asasi manusia, serta kewajiban menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Para ahli politik seperti Prof. Dr. Ryaas Rasyid juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dan partisipasi aktif warga negara dalam menciptakan negara yang maju dan berdaulat.

Landasan Empiris (Masalah)

Meskipun hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dengan jelas, masih banyak permasalahan yang terjadi di lapangan. Contohnya, masih banyak warga negara yang belum memahami sepenuhnya hak dan kewajibannya. Ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak dan kewajiban, yang pada akhirnya dapat menghambat kemajuan bangsa.

Gagasan (Opini Pendapat Sendiri)

Saya berpendapat bahwa untuk membangun Indonesia yang gemilang, diperlukan pemahaman dan kesadaran yang tinggi dari seluruh warga negara tentang hak dan kewajibannya. Setiap warga negara harus berperan aktif dalam pembangunan bangsa dengan menjalankan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

Salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban warga negara dengan melakukan edukasi yang masif dan berkelanjutan. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sekolah, seminar, dan kampanye publik.

Selain itu, penting untuk memperkuat penegakan hukum agar pelanggaran hak dan kewajiban warga negara dapat ditindak tegas. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Media massa, khususnya media sosial, juga memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi tentang hak dan kewajiban warga negara. Media massa dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pemerintah juga perlu mengambil peran aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban warga negara. Dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengadakan sosialisasi, pelatihan, dan kampanye publik.

Namun dalam kenyataannya, masih terdapat berbagai masalah yang menghambat upaya membangun Indonesia yang gemilang. Kurangnya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, tingginya tingkat korupsi, serta minimnya partisipasi dalam pembangunan merupakan tantangan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk meningkatkan kesadaran akan peran dan tanggung jawabnya dalam memajukan bangsa.

Kesimpulan
Dalam upaya membangun Indonesia yang gemilang setiap warga negara perlu memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya sesuai dengan UUD 1945. Dengan memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, setiap warga negara dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera. Maka, mari kita jadikan kewajiban sebagai warga negara sebagai landasan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun