Ketika seseorang memutuskan untuk mengemis di tempat umum atau mengamen, mereka menghadapi risiko denda yang signifikan. Di bawah Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014, pelanggaran terhadap aktivitas pengemisan atau pengamen dapat mengakibatkan hukuman penjara dengan rentang waktu yang bervariasi antara 20 hingga 90 hari.Â
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda yang cukup besar, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp30 juta, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Namun, ada jalan keluar yang dapat membantu pengemis atau pengamen beralih ke profesi lain yang lebih legal dan berkelanjutan. Salah satu solusi adalah melalui program pelatihan keterampilan yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga nirlaba dan pemerintah setempat.Â
Program ini dirancang untuk memberikan pelatihan keterampilan yang relevan dengan pasar kerja saat ini, seperti keterampilan kerajinan tangan, keterampilan kuliner, atau bahkan keterampilan teknologi. Dengan memperoleh keterampilan baru ini, pengemis atau pengamen dapat mencari pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang dan minat mereka.
Selain itu, beberapa program juga menyediakan dukungan dalam mencari pekerjaan, termasuk membantu dengan pencarian pekerjaan, pelatihan wawancara, dan bantuan dalam menyusun resume. Dengan bantuan ini, individu dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil dan berpenghasilan layak.
Jadi, sementara pengemisan atau pengamen adalah jalan yang berisiko dan tidak berkelanjutan, ada harapan bagi mereka yang ingin beralih ke profesi yang lebih legal dan bermanfaat.Â
Melalui pelatihan keterampilan dan dukungan dalam mencari pekerjaan, pengemis atau pengamen dapat membangun fondasi baru untuk masa depan yang lebih baik dan lebih cerah. Dengan demikian, mereka dapat meninggalkan praktik ilegal dan meraih kesuksesan dalam profesi yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H