Pernikahan dini yang menggegerkan dunia maya karena akun instragram @wargabanua yang menggugah foto dan video pernikahan anak laki-laki yang baru berumur 14 Â tahun dan anak perempuan yang masih berumur 15 tahun.
Pernikahan dini tersebut terjadi di Desa Tungkap, jalan Saka Permai, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada hari jum'at (13/7/2018) lalu.
Baru dua hari jadi suami istri, pernikahan dini tersebut menuai masalah, pasalnya pernikahan diputus tidak sah secara agama dan negara oleh pihak Kantor Urusan Agama  (KUA) Binuang, katanya syarat-syaratnya belum terpenuhi yaitu usia laki-laki yang belum berumur 19 tahun dan perempuannya harus sudah berumur 16 tahun.
Sang ibu mempelai pria tidak setuju atas putusan tidak sah, sang ibu mengatakan akan menempuh jalur pengadilan  agama untuk mendapatkan status pernikahan dini yang diakui secara sah.
Melihat fakta diatas, kita sebagai masyarakat yang cerdas harus bisa menghindari liberalisasi yang mengharamkan yang halal sebagai contoh pernikahan dini, dan menghalalkan yang haram yaitu pergaulan bebas, contoh nyata seperti LGBT yang berkeliaran bebas dan bahkan menyebar luas sehingga merusak moralitas masyarakat.
Padahal, tidak ada salahnya bila sudah harus dinikahkan ya nikahkan saja, karena sebagai orang tua pasti akan khawatir anak akan melakukan seks bebas dan hamil diluar nikah, di zaman sekarang ini kan kayaknya sudah lumrah kita mendengar anak gadis yang hamil diluar nikah, naudzubillah.
Oleh karena itu lebih baik melangsungkan pernikahan dini daripada nantinya anak-anak melakukan maksiat yang menimbulkan aib untuk keluarganya dan pastinya dosa yang sangat besar kepada Robb-nya.
Pernikahan dini disamping mencegah perbuatan keji yakni zina, juga termasuk menyempurnakan sebagian agama, Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk  (TQS. Al-Isra  (17) : 32).
Untuk mencegah perbuatan keji dan buruk itu Islam sudah mengaturnya dalam sistem pergaulan Islam diantaranya bahwa tidak boleh campur baur  (berikhtilat) laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, perempuan harus menutup aurat dan tentunya masih banyak lagi nilai-nilai yang diatur dalam Islam yang berhubungan dengan pergaulan yang harus diterapkan secara individu, masyarakat dan negara, hanya saja sistem saat ini tidak bisa menerapkannya karena sistem saat ini tidak menjadikan Al-Qur'an  sebagai rujukan aturan.
Maka dari itu, sebagai manusia yang mengaku beriman kepada Allah SWT hendaknya memperjuangkan secara kolektif agar Al-Qur'an dijadikan sebagai sumber aturan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat didalam segala aspek.