Definisi di atas merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia, termasuk berbagai perilaku ilegal yang mencari keuntungan bagi satu kelompok melalui cara-cara ilegal dan kemudian merugikan kelompok lain.
Bentuk perdagangan manusia yang terjadi di suatu negara dengan negara lain tentu punya karakteristik yang berbeda, tapi secara umum bentuk-bentuk nya meliputi: eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan yang ada di dalam rumah tangga, adopsi anak antar negara secara ilegal, penjeratan hutang, pengantin pesanan dan perdagangan organ tubuh manusia. Harkristuti Harkrisnowo mengatakan beberapa yang tercatat dari temuan dilapangan adalah sebagai berikut :
1. Pengiriman TKI keluar negeri tanpa adanya dokumen resmi atau dengan dokumen resmi yang dipalsukandan dengan berkedok berbagai kegiatan legal, misalnya, “misi kebudayaan”;
2. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual;
3. Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu hanya untuk melegalisasi hubungan seksual yang dimaksud untuk jangka waktu tertentu dengan mendapat kompensasi finansial (kawin kontrak) yang biasanya dilakukan oleh laki-laki pekerja asing dengan perempuan Indonesia
4. pelaksanaan perkawinan antar negara melalui pesanan (mail-order bride) dan si pengantin perempuan sama sekali tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon suami;
5. Perekrutan anak-anak untuk menjadi pekerja di jerman dengan upah yang sangat minim, kondisi kerja yang mengancam kesehatan tubuh, mental serta moral mereka;
6.Pengangkatan anak bayi tanpa proses yang benar (due proces of Law)
contoh pada sepanjang tahun 2004 sampai dengan 14 Maret 2005 pemerintah telah memulangkan sedikitnya 120 orang korban perdagangan orang dan 347.696 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari malaysia.
Secara internasional, ada beberapa konvensi yang mengatur tentang perdagangan manusia yang menginginkan peran aktif negara dalam mencegah, melindungi dan melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan perdagangan manusia yang terjadi dinegaranya, diantaranya International Convention for The Suppression of White Slave Traffic Tahun 1921, International Convention for the Suppression of Traffic in Women and Children Tahun 192, International Convention for the Suppression of Traffic in Women of Full Age Tahun 1933 dan Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women, CEDAW tahun 1979.
Pengaturan tentang perlindungan korban perdagangan manusia juga di atur dalam Protokol Palermo (Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Person, Especially Women and Children, Supplement the United Nation Convention Againtst Transnational Organization Crime) tahun 2000. Di Indonesia sendiri, pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan untuk menanggulangi dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan perdagangan manusia yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.