Mohon tunggu...
Nelsya Aprillia
Nelsya Aprillia Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA

Halo Saya Nelsya Aprillia Saharani, biasa dipanggil Nelsya. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan di bangku SMA kelas 12, saya menyukai hal hal yang berbau dengan musik dan buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Pemberian Uang untuk Menarik Suara dalam Pemilu: Antara Praktik Demokrasi dan Potensi Kerusakan

24 Februari 2024   10:20 Diperbarui: 24 Februari 2024   10:20 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan benar dalam hasil pemilu, penting bagi Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengurangi pengaruh uang dalam politik. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pembiayaan kampanye politik. Dengan mewajibkan kandidat dan partai politik untuk secara terbuka melaporkan asal-usul dan penggunaan dana kampanye, akan lebih mudah bagi publik untuk melacak potensi pengaruh yang tidak diinginkan.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan praktik politik yang tidak etis. Melalui pendidikan politik dan kampanye penyuluhan, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memilih berdasarkan pada visi, program, dan rekam jejak calon, bukan sekadar imbalan finansial yang ditawarkan.

Terakhir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran etika dan peraturan pemilu juga penting untuk menegakkan integritas proses demokratis. Dengan menegakkan hukuman yang tegas bagi pelanggar, baik itu kandidat maupun pihak yang memberikan suap, akan memberikan sinyal kuat bahwa praktik korupsi dan pemberian uang tidak akan ditoleransi dalam sistem politik Indonesia.

Daftar Pustaka

Pramudyo, A. (2019). "Korupsi Pemilu: Studi Kasus Pemberian Uang Tunai dalam Pemilihan Umum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 112-127.

Raharjo, B. (2020). "Pemberian Uang dalam Pemilu: Tinjauan Etika Politik dan Dampaknya terhadap Kualitas Pemilihan Umum di Indonesia." Jurnal Etika Politik, 15(1), 25-38.

Sulistiyanto, P. (2018). "Pemberian Uang dalam Pemilu: Analisis Terhadap Praktik dan Implikasinya terhadap Proses Demokratisasi di Indonesia." Jurnal Politik Muda, 3(2), 87-102.

Wirawan, I. K. (2021). "Aspek Hukum Pemberian Uang Tunai dalam Pemilu: Telaah Kritis terhadap Regulasi Pemilu di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45-60.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun