"Maaf, Pak.. Permohonan kredit anda belum dapat kami proses.."
Pernyataan di atas mungkin sering di dengar oleh pembaca yang ingin mengajukan pinjaman di lembaga keuangan resmi baik perbankan maupun pembiayaan konsumen. Dan biasanya, alasan penolakannya tidak dapat disampaikan. Hal ini sering membuat banyak pertanyaan berbagai kalangan, karena dengan tidak disampaikan alasan tepatnya, akhirnya mencoba melakukan pengajuan di tempat lain. Tanpa memperbaiki kesalahan, dan kejadian penolakan kredit terulang lagi.
Saya mencoba mencari tahu tetang alasan penolakan pengajuan pinjaman di berbagai institusi. Dan akhirnya menemukan referensi yang ingin saya bagikan di sini, yang saya peroleh dari Mr Kredit.
Adapu alasan yang sering terjadi terhadap penolakan pinjaman lembaga leasing yang tentu saja ini bukan harapan debitur, adalah hal berikut ini:
- Menjaminkan merek yang tidak dapat dicover. Jika suatu merek sudah ditutup pabriknya, maka tentu saja tidak dapat dijaminkan. Jika suatu merek ditutup di suatu negara, maka belum tentu pabriknya tutup. Tapi brand hengkang ini akan membuat pencairan dana menjadi kecil / turun.
- Memiliki pengalaman buruk dalam record pinjaman perbankan. Istilahnya tidak lolos BI checking. Anda punya kartu kredit yang bermasalah? Ini salah satunya. Setiap pinjaman uang di bank selalu melakukan pengecekan ini. Sedangkan pengajuan yang dilakukan di leasing, ada yang tidak menerapkan BI Checking.
- Memiliki pengalaman buruk dalam record leasing. Hal ini disebut tidak lolos APPI checking. APPI adalah asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia yang merupakan induk organisasi leasing resmi. Jika anda pernah membeli motor secara kredit, dan pernah ditarik (bad debt) maka pengalaman anda tercantum dalam APPI list customer. List ini dimiliki oleh semua leasing yang tergabung dalam APPI.
- Tidak lolos dalam analisa pinjaman. Biasanya pembiayaan menerapkan 5C dalam menganalisa kelayakan konsumen. Caracter, Capasity, Condition, Capital & Collateral adalah hal yang dinilai. Yang paling umum di dalam menolak aplikasi pinjaman menurut Mr Kredit adalah kapasitas, karakter dan kapital. Jumlah angsuran yang lebih dari 30% penghasilan rutin, sikap anda baik saat disurvey maupun pendapat tetangga serta penghasilan yang tidak tetap merupakan faktor penolakan yang sering dilakukan leasing dan bank.
- Adanya indikasi Collateral (jaminan) bukan milik anda dan bahkan disinyalir ada permasalahan dibalik jaminan. Belum dibalik nama-nya jaminan bisa diartikan: tidak memiliki dana cukup, rasa ingin memiliki dan merawat agunan yang kurang, terlalu sibuk sehingga tidak sempat membalik nama, sebenarnya milik orang lain yang diaku-akui dan lain-lain. Jika anda mampu menunjukkan bukti pembeliannya dari sebuah showroom dan saat dicek ke showroom maupun pemilik awal ternyata benar adanya, maka pinjaman anda bisa saja disetujui.
- Adanya kejanggalan secara nalar. Kondisi rumah, lingkungan dan bahkan parkir mobil sehari-hari jauh dari rumah juga bisa menjadi alasan penolakan leasing. Proses survey memang kadang subyektif dan sebagian didasari pola pikir surveyor.
Kelima alasan di atas adalah rangkuman yang saya peroleh setelah membaca penjelasan situs Mr Kredit. Dan karena informasi ini cukup penting sebagai bahan untuk instropeksi masyarakat, maka saya coba bagikan di sini. Dengan mempelajari hal-hal yang menjadi penolakan saat mengajukan kredit, maka anda bisa memperbaiki kesalahan dan diharapkan pengajuan pinjaman di lembaga gadai dapat disetujui, bahkan dengan pencairan yang tinggi.
Â
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H