Mohon tunggu...
Nelsa Jehni
Nelsa Jehni Mohon Tunggu... Mahasiswa - 21 y.o

Mahasiswi uin khas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Target DPR dalam Pengesahan RUU KUHP

14 Juni 2022   21:02 Diperbarui: 14 Juni 2022   21:02 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPR menargetkan pengesahan dua Rancangan Undang-Undang atau RUU sebelum masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang berakhir 7 Juli 2022 ini ditutup." Keduanya yaitu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Target kami sebelum reses," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2022.

Sebelumnya, dua RUU ini sudah akan ketuk palu pada 2019 lalu. Tapi saat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian meminta DPR menunda pengesahan empat RUU karena menuai kontroversi di tengah masyarakat.
"Selain keduanya, ada juga RUU Pertanahan dan RUU Minerba. Pengumuman kala itu disampaikan Jokowi setelah dia menerima para pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi di Istana Merdeka pada Senin, 23 September 2019.
Ditunda pengesahannya untuk kami bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi, Senin, 23 September 2019.

Desmond pun menyebut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini memang tinggal ketuk palu di paripurna. Sebab pembicaran tingkat I telah selesai, tapi ada permintaan penundaan dari Jokowi.

Tak hanya meminta penundaan 4 RUU, Jokowi pada 2019 tersebut juga menyebut ada 14 pasal di RKUHP yang perlu dipikir ulang. "Saya lihat materi, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi saat itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu kemudian merinci pasal-pasal tersebut. Ia menyebut 8 pasal di antaranya, contoh Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, dan Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi.

Kemudian, Pasal 417 tentang perzinahan, Pasal 418 tentang kohabitasi, Pasal 432 tentang penggelandangan, Pasal 470 tentag aborsi, serta Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi.

Desmond menyebut Jumat kemarin, Komisi III DPR sudah mencari tahu kembali pasal-pasal yang sensitif di RKUHP ini. Rencananya, Komisi III akan bertemu pada 25 Mei 2022 dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan pasal-pasal ini dan sejumlah muatan lain di RKUHP. "Dengan Wakil Menteri bisa, tapi harusnya dengan Menteri, karena Presiden yang minta menunda," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun