Pendeta Matheus Adadikam sebagai Direktur Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSHAM) menilai bahwa penolakan yang dilakukan oleh keluarga korban merupakan bentuk protes dalam proses persidangan. Muhammad Haedir sebagai Direktur LBH Makassar juga menegaskan bahwa pengadilan yang dilakukan memang tidak untuk mencapai.
Hal ini dikarenakan salah satu unsur pelanggaran HAM berat adalah tindakan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Tindakan seperti ini tentu menimbulkan prasangka adanya ketidakmungkinan jika dilakukan oleh satu pelaku.
Julius Ibrani sebagai Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) juga menyayangkan tindakan Komnas HAM yang secara tidak langsung turut menjadi bagian dari penyelesian kasus ini. Komnas HAM melaporkan bahwa tidak terdapat rantai komando dalam kasus dakwaannya.
Padahal, Polri dan TNI adalah institusi yang bergerak atas komando dari atas. Dengan terputusanya rantai komando, dapat diprediksi bahwa pertanggungjawaban institusional dari aparat keamanan juga terputus.
Wirya Adiwera sebagai Deputi Direktur Amnesty International Indonesia pun menegaskan seharusnya persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini dapat menjadi upaya Indonesia kepada seluruh pihak bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menanganinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H