Mohon tunggu...
Nelly putri
Nelly putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi yang berkaitan dengan alam, saya sangat suka naik gunung dan diving untuk melihat keindahan - keindahan yang semesta beri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Paniai: Krisis Kepercayaan dalam Pelanggaran HAM

24 Oktober 2022   23:52 Diperbarui: 12 Januari 2023   12:47 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Papua menuntut penyelesaian kasus Paniai Berdarah pada Senin (15/12/2021). (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pendeta Matheus Adadikam sebagai Direktur Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSHAM) menilai bahwa penolakan yang dilakukan oleh keluarga korban merupakan bentuk protes dalam proses persidangan. Muhammad Haedir sebagai Direktur LBH Makassar juga menegaskan bahwa pengadilan yang dilakukan memang tidak untuk mencapai.

Hal ini dikarenakan salah satu unsur pelanggaran HAM berat adalah tindakan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Tindakan seperti ini tentu menimbulkan prasangka adanya ketidakmungkinan jika dilakukan oleh satu pelaku.

Julius Ibrani sebagai Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) juga menyayangkan tindakan Komnas HAM yang secara tidak langsung turut menjadi bagian dari penyelesian kasus ini. Komnas HAM melaporkan bahwa tidak terdapat rantai komando dalam kasus dakwaannya.

Padahal, Polri dan TNI adalah institusi yang bergerak atas komando dari atas. Dengan terputusanya rantai komando, dapat diprediksi bahwa pertanggungjawaban institusional dari aparat keamanan juga terputus.

Wirya Adiwera sebagai Deputi Direktur Amnesty International Indonesia pun menegaskan seharusnya persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini dapat menjadi upaya Indonesia kepada seluruh pihak bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menanganinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun