Mohon tunggu...
Nelly putri
Nelly putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi yang berkaitan dengan alam, saya sangat suka naik gunung dan diving untuk melihat keindahan - keindahan yang semesta beri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Paniai: Krisis Kepercayaan dalam Pelanggaran HAM

24 Oktober 2022   23:52 Diperbarui: 12 Januari 2023   12:47 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Papua menuntut penyelesaian kasus Paniai Berdarah pada Senin (15/12/2021). (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)

Rabu 28 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus Paniai yang terjadi pada 7 Desember 2014 silam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan bahwa peristiwa Paniai tersebut merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat.

Kejadian ini bermula saat kelompok pemuda menegur anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil tanpa menyalakan lampu. Namun, teguran ini ternyata menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh TNI.

Sehari setelahnya, 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye mendatangi Polsek Paniai dan Koramil untuk meminta penjelasan atas kasus yang telah terjadi.

Namun, masyarakat merasa tidak mendapatkan tanggapan dan memicu ketegangan situasi yang memanas. Akibatnya, masyarakat melakukan aksi pelemparan batu pada pos polisi dan pangkalan militer. Menanggapi aksi ini, aparat malah melakukan penembakan untuk membubarkan massa yang mengakibatkan tewasnya beberapa warga sipil.

Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkapkan bahwa terdapat empat orang tewas, tujuh menderita luka tembak, dua luka robek, dan satu lainnya luka iris.

Jaksa penuntut umum menetapkan Mayor Infanteri Purnawirawan Isat Sattu selaku mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai sebagai terdakwa.

Hal ini dikarenakan terdakwa yang memiliki kewenangan secara efektif bertindak sebagai komandan militer tidak melakukan tindakan yang layak untuk mencegah dan menghentikan anggotanya yang melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan empat orang tewas.

Berdasarkan uraian kasus di atas, dapat dilihat bahwa terdapat empat unsur pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini, yaitu hak untuk hidup, hak untuk bebas, hak dari seorang anak, dan hak untuk perempuan.

Dilansir dari BBC (19/02/2020), Komnas HAM berpendapat bahwa pelaku pelanggaran HAM di Paniai berasal dari aparat TNI yang menyebabkan terjadinya kasus penembakan dalam aksi damai tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun