"Gaes, bantuin dong. Bantuin nyari obat herbal atau jamu yang cespleng buat ngobatin COVID-19. Kemarin Bibi Neng sekeluarga terkonfirmasi positif jadi harus isoman. Biar cepet sembuh minum obat herbal atau jamu atau suplemen apa ya?"
"Emang udah ada ya Neng, obat herbal atau jamu yang bisa nyembuhin COVID-19? Setau aku, obat herbal/jamu atau obat tradisional mah hanya untuk memelihara kesehatan atau menjaga daya tahan tubuh, bukan untuk ngobatin COVID-19. Hati-hati aah."
"Waduh, gitu yaa. Soalnya Neng baca banyak yang promosi jamu ini obat herbal itu bisa ngobatin COVID. Ternyata tak bisa ya?"
Saat ini, obat tradisional dan suplemen kesehatan telah banyak dikonsumsi masyarakat dari segala usia, terlebih pada masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan sebagai upaya menjaga daya tahan tubuh membuat permintaan terhadap produk semakin meningkat.Â
Peluang ini banyak dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya, baik melalui label produk maupun iklan. Hal ini yang perlu menjadi perhatian masyarakat sebagai konsumen, agar tidak salah dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2021, menemukan rata-rata 30,25% label obat tradisional yang diperiksa Badan POM memiliki klaim yang tidak sesuai dengan yang disetujui. Periode yang sama juga menunjukkan rata-rata 27,14% label suplemen kesehatan yang diperiksa Badan POM memiliki klaim yang tidak sesuai persetujuan pada saat pendaftaran.
Lalu sebenarnya, klaim dan iklan/promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan seperti apa yang benar dan diizinkan oleh Badan POM sebagai lembaga yang berwenang mengawasi produk Obat dan Makanan di Indonesia?
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional, yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan (Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan).