Mohon tunggu...
Naila Oktaviana
Naila Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Universitas Diponegoro

Seorang Mahasiswa Matematika Universitas Diponegoro yang memiliki ketertarikan untuk menulis opini, cerita, dan utas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Coworking Space di Ruang Publik, Langka atau Tidak Ada?

22 Oktober 2024   13:05 Diperbarui: 22 Oktober 2024   13:22 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah Co-Working Space sudah tak asing lagi di kalangan Gen-Z. Dilansir dari buku The Co-Working Space Concept (2009) karya Leforestier, co-working space merupakan penyewaan ruang kerja yang digunakan bersama-sama dengan pengguna lain di waktu yang lebih fkeksibel.

Co-working space memudahkan para pelajar dan pekerja menyelesaikan pekerjaan mereka secara fleksibel dan lebih santai karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sesuai dengan kebutuhan anda. 

Selain itu, bekerja di co-working space juga dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas karena tingkat produktivitas dan kreativitas dapat meningkat ketika anda berada di sekitar orang lain dan anda dapat bekerja sama dengan rekan kerja yang bersemangat dan fokus dalam menyelesaikan pekerjaan.

Co-working space juga dapat memperluas relasi yang dimiliki karena anda bertemu dengan perusahaan lain yang berkumpul di satu tempat dengan latar belakang yang berbeda. Hal ini tidak membatasi anda dalam memperluas relasi.

Beberapa tahun ke belakang, co-working space berkembang pesat dan menjadi tren baru sebagai tempat yang sering dituju di kota-kota besar. Co-working space umumnya digunakan oleh para pelajar dan mahasiswa untuk belajar dan diskusi kelompok, digunakan oleh pekerja dan freelancer untuk bekerja, bahkan digunakan oleh para artist untuk mencari inspirasi.

Namun, apakah co-working space di ruang publik sudah cukup memadai? Seringnya, tak sedikit orang yang menjadikan cafe sebagai co-working space mereka dengan harga makanan dan minuman yang bervariasi. 

Hal ini disebabkan oleh lokasi co-working space yang tersedia jauh dari tempat mereka serta akses yang sulit menuju co-working space. 

Tak sedikit pelajar atau mahasiswa yang merasa terbebani setiap kali membutuhkan co-working space dengan jarak yang dekat untuk sekadar belajar ataupun diskusi kelompok karena terhalang oleh biaya makanan dan minuman yang harus dibeli setiap mengunjungi cafe dengan co-working space.

Co-working space di cafe-cafe juga bukan solusi yang tepat untuk melangsungkan meeting dan rapat yang mendadak karena dirasa kurang kondusif akibat pengunjung lain di cafe yang datang untuk nongki. 

Pada akhirnya, dengan terpaksa meeting harus ditunda dan mengurangi efektivitas hasil kerja.

Masalah yang muncul akibat sedikitnya co-working space di ruang publik yang tersedia membuat banyak orang merasa terhambat dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Masyarakat membutuhkan lebih banyak co-working space gratis di ruang publik yang disediakan oleh pemerintah daerah seperti Perpustakaan.

Jika berbicara soal co-working space gratis di Jakarta, sudah tak perlu dipertanyakan kembali karena telah tersedia banyak Perpustakaan daerah sebagai bentuk fasilitas umum dari pemerintah kepada masyarakat, seperti Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Cikini, Perpustakaan Kemendikbud, dan lain-lain. Namun, bagaimana dengan kota lain di luar Jakarta? Apakah fasilitas yang disediakan sudah sebaik dan sebanyak yang di Jakarta?

Banyak masyarakat yang menyayangkan hal tersebut lantaran setiap mencari rekomendasi co-working space gratis terdekat di internet yang muncul justru rekomendasi co-working space gratis di Jakarta. 

Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam pengembangan co-working space di ruang publik yang layak dan memadai untuk digunakan masyarakat dalam bekerja secara fleksibel sebagai bentuk fasilitas umum yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan.

Pemerintah daerah dapat berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur yang mendukung operasional co-working space seperti penyediaan internet berkecepatan tinggi dan transportasi umum yang mudah dijangkau. 

Dengan meningkatkan infrastruktur dasar, pemerintah daerah telah membuat co-working space yang telah tersedia jauh lebih mudah untuk diakses dan lebih nyaman untuk digunakan.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta untuk mengembangkan co-working space di ruang publik dengan menjalin kemitraan yang mencakup penyediaan fasilitas, acara komunitas, dan program pelatihan.

Pemerintah juga dapat memanfaatkan sumber daya ahli yang lebih luas dengan melibatkan sektor swasta untuk mendukung pengembangan co-working space di ruang publik yang berkelanjutan.

Peran pemerintah daerah dalam pengembangan co-working space di ruang publik dapat membawa dampak positif, seperti pertumuhan ekonomi lokal, peningkatan produktivitas dan kreativitas masyarakat yang berkepanjangan, mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mengurangi tingkat stress di masyarakat dengan work-life balance yang mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Co-working space di ruang publik memiliki potensi besar yang dapat mendorong inovasi dan kolaborasi masyarakat dalam peningkatan produktivitas dan kreativitas.

 Kurangnya co-working space di ruang publik dapat mengurangi tingkat produktivitas para pekerja yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal di suatu daerah. Hal ini akan berdampak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan dan berkepanjangan di suatu daerah. 

Oleh sebab itu, dibutuhkan peran dan kontribusi pemerintah daerah dalam proses pengembangan infrastruktur dan penyediaan co-working space gratis di ruang publik sebagai bentuk fasilitas umum yang dapat diakses oleh berbagai kalangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun