Mohon tunggu...
Alyaning Widya
Alyaning Widya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Implementasi CSR yang Masih Lesu

17 Januari 2017   09:21 Diperbarui: 17 Januari 2017   09:25 9645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Corporate Governance Responsibility, sebenarnya ini hal yang tidak baru lagi bagi saya. Kebetulan saya adalah salah satu mahasiswi yang baru saja menyelesaikan semester 5 jurusan akuntansi di salah satu universitas swasta di Yogyakarta. Di semester 5, saya sebenarnya lebih focus ke pengauditan eksternal maupun internal. Hampir semua mata kuliah yang saya pelajari berkaitan dengan pengauditan. Namun ketika mempelajari pengauditan internal saya masih menemukan CSR, dan yang menjadi pertanyaan besar untuk saya. Mengapa masih banyak perusahaan di Indonesia yang tidak menjalankan CSR dengan baik terhadap lingkungan sekitarnya.

Padahal, seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan Negara yang memiliki penduduk terbesar ke 4 didunia dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Dimana ekonomi pasar indonesia adalah perusahaan milik negara (BUMN) dan kelompok usaha swasta besar (konglomerat) memainkan peran penting. 

Ada ratusan kelompok swasta yang terdiversifikasi yang berbisnis di Indonesia (namun mereka merupakan sebagian kecil dari jumlah total perusahaan yang aktif di Indonesia). Bersama dengan para BUMN mereka mendominasi perekonomian domestik. Ini juga berarti bahwa kekayaan terkonsentrasi di bagian atas masyarakat (dan biasanya ada kaitan erat antara elit korporat dan elite politik di negara ini).

Saya akan memulai dengan sedikit penjelasan mengenai Apa itu CSR? Singkatnya CSR merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitasdan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Penerapan CSR di perusahaan akan menciptakan iklim saling percaya di dalamnya, yang akan menaikkan motivasi dan komitmen karyawan. Pihak konsumen, investor, pemasok, dan stakeholdersyang lain juga telah terbukti lebih mendukung perusahaan yang dinilai bertanggung jawab sosial, sehingga meningkatkan peluang pasar dan keunggulan kompetitifnya. Dengan segala kelebihan itu, perusahaan yang menerapkan CSR akan menunjukkan kinerja yang lebih baik serta keuntungan dan pertumbuhan yang meningkat.

Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak azasi manusia (HAM). Bank-bank di Eropa menerapkan kebijakan dalam pemberian pinjaman hanya kepada perusahaan yang mengimplementasikan CSR dengan baik. Sebagai contoh, bank-bank Eropa hanya memberikan pinjaman pada perusahaan-perusahaan perkebunan di Asia apabila ada jaminan dari perusahaan tersebut, yakni ketika membuka lahan perkebunan tidak dilakukan dengan membakar hutan.

Di Indonesia pelaksanaan CSR telah diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang diatur didalam bab V pasal 74 ayat (1),(2),(3),(4) dimana dalam pasal tersebut mengatur bagaimana tanggung jawab perusahaan dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab dalam permasalahan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan perusahaan, adanya undang-undang ini tidak serta merta memaksa perusahaan untuk melaksanakan CSR, karena didalam undang-undang ini tidak memberikan kejelasan terhadap sanksi jika sebuah perusahaan tidak melaksanakan CSR, didalam pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa ayat (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun sanksi yang diberikan tidak jelas.

Pelaksanaan CSR di Indonesia masih menimbulkan berbagai masalah baik itu dalam masyarakat , pemerintah maupun perusahaan itu sendiri. Permasalahan yang datang dari masyarakat, kadang kala masyarakat belum siap untuk di ajak mengimplementasikan CSR terutama bila sifatnya partisipatif, dimana masyarakat tidak mau diajak berubah hanya ingin mendapatkan bantuan saja berupa kucuran dana (filantropi) serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa menyerap keinginan perusahaan. 

Sedangkan dari perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk meningkatkan image perusahaan bahkan ada beberapa perusahaan sama kali tidak mau menjalankan CSR-nya. Permasalahan yang datang dari masyarakat, kadang kala masyarakat belum siap untuk diajak mengimplementasikan CSR terutama bila sifatnya partisipatif, dimana masyarakat tidak mau diajak berubah hanya ingin mendapatkan bantuan saja berupa kucuran dana (filantropi) serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa menyerap keinginan perusahaan. Sedangkan dari perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk meningkatkan image perusahaan bahkan ada beberapa perusahaan sama kali tidak mau menjalankan CSR-nya.

Karena adanya kendala pada pengimplementasian CSR sehingga memberikan dampak pada lingkungan sekitar seperti pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan sekitar sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pencahariannya, misalnya limbah cair yang dihasilkan oleh pabrik kimia yang menyebabkan air yang digunakan untuk mengairi sawah. Dan contoh lainnya adalah supermarket besar yang berada di lingkungan pemukiman warga yang menyebabkan konsumen usaha-usaha kecil beralih.

Agar CSR berjalan dengan baik terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu:

  • Tahap perencanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun