Mohon tunggu...
Neli Rohmah
Neli Rohmah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Tugas bank dan lembaga non bank

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep dan implementasi koperasi syariah di Indonesia

17 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA :Tatmainna Naili Rohmah

NIM :2220110004

KELAS : HKI A5

Konsep dan Implementasi Koperasi Syariah di Indonesia

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menjunjung nilai-nilai keadilan, transparansi, dan gotong royong. Di Indonesia, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi umat sekaligus mendorong inklusi keuangan berbasis syariah. Artikel ini akan membahas konsep dasar koperasi syariah serta implementasinya di Indonesia. 1. Prinsip Syariah dalam Koperasi

Koperasi syariah berlandaskan ajaran Islam yang melarang praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Kegiatan usaha koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit-sharing) seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kerja sama modal bersama), serta transaksi berbasis jual beli seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).

A.Prinsip utama koperasi syariah meliputi:

*Keanggotaan sukarela dan terbuka: Semua orang bisa bergabung tanpa diskriminasi.

*Pengelolaan demokratis: Anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung jumlah simpanan.

*Distribusi keuntungan adil: Berdasarkan kontribusi modal atau usaha masing-masing anggota.

*Gotong royong: Mengutamakan kebersamaan dan kerja sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun