Mohon tunggu...
Neli Herawati
Neli Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

📚

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Konsitusi Hukum dalam Pandangan Sri Soemantri

25 Mei 2022   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2022   23:00 2092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


KONSEP KONSTITUSI NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SRI SOEMANTRI

Konstitusi secara keseluruhan adalah standar dan hukum dasar suatu negara, negara bagian atau perkumpulan. Yang memutuskan kekuasaan, kewajiban otoritas publik dan menjamin kebebasan khusus bagi penduduknya. 

Bagi suatu negara, konstitusi adalah kumpulan ajaran dan praktik yang menyusun standar-standar yang sangat penting untuk disortir

Menurut Sri Soemantri, tentu tidak ada satu negara pun di negara ini yang tidak memiliki konstitusi atau Undang Undang dasar.
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus ada pasal tentang perubahan konstitusi.

Sri Soemantri sendiri mengungkapkan bahwa ada tiga hal mendasar dalam sebuah konstitusi, antara lain yang menyertainya:

Pertama: jaminan kebebasan umum dan penduduk;
Kedua: fondasi sebuah bangunan yang dilindungi pusat suatu bangsa; dan
Ketiga ; pembagian dan batasan tugas-tugas penting yang dilindungi.

Perkembangan dan pemajuan konstitusi tidak hanya pada substansinya. Perkembangan dan perbaikan juga terjadi dalam siklus dan metodologi perubahan konstitusi sesuai tuntutan perkembangan zaman. 

Dalam setiap konstitusi atau konstitusi yang disusun, betapapun hebatnya, tidak akan terlepas dari kekurangan, hal ini dibawa oleh masyarakat umum yang terus menerus berkreasi, dimana secara konsisten terjadi perubahan-perubahan serta unsur-unsur dan konstruksi dari masyarakat. 

Itulah sebabnya dalam sehari-hari suatu peraturan dasar, dalam suatu suru atau beberapa pasal memuat cara-cara mengubah konstitusi untuk memenuhi tujuan unsur-unsur di mata masyarakat karena perkembangan zaman. 

Dalam hal ini seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri bahwa arti perubahan dalam konstitusi adalah
1.Menambah pasal pasal dalam undang undang yang lama
2.Mengurangi dan merubah istilah istilah
3.Membuat ketentuan menjadi lain dari semula malalui penafsiran

Membahas isu-isu yang akan dijadikan bahan untuk butir-butir UUD tentang kebebasan bersama merupakan salah satu isu yang menjadi bahan pembahasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun