Apa sih itu sistem zonasi? Sistem zonasi merupakan sistem yang mengharuskan peserta didik baru memilih sekolah yang memiliki radius terdekat sesuai domisili masing-masing peserta.Â
Dalam sistem ini, para peserta hanya diperbolehkan memilih 3 sekolah pilihan yang terdekat dengan rumah siswa. Dalam perhitungan zonasi ini, jarak sekolah dengan tempat tinggal dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kelurahan menuju ke sekolah.
Mengapa Kementerian Pendidikan memberlakukan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru ? dalam hal ini, sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah tanpa adanya level antara sekolah biasa dengan sekolah favorit.Â
Dalam aturan baru PPDB 2019, yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat agar tidak terjadi masalah terhadap latarbelakang murid-murid yang memiliki prestasi dan  ekonomi sosial yang rendah.
Namun karena sistem zonasi ini, banyak para orangtua murid yang meresahkan akan turunnya prestasi anak mereka sehingga mereka malas belajar, karena menurut konidisi anak, disekolah tidak ada lagi daya persaingan dengan murid-murid berprestasi yang lain.Â
Adapula orang tua murid yang mencemaskan, apabila ada murid yang kurang berprestasi masuk ke sekolah favorit hanya dengan pendaftaran disekolah yang dekat dengan rumah mereka.
Dibalik kebijakan sistem zonasi ini, pasti ada sisi positif dan sisi negatif yang tertuang. Berikut ini merupakan sisi positif dan sisi negatif dari sistem zonasi :
Sisi positif dari sistem zonasi
- Meningkatkan kualitas sekolah karena adanya murid berprestasi yang masuk disetiap sekolah.
- Tidak adanya sistem kasta dalam Pendidikan seperti nilai ekonomi sosial, sekolah yang unggul dan keragaman budaya.
- Tidak ada lagi jual bangku kosong dalam sekolah negeri untuk siswa pindahan.
Sisi negatif dari sistem zonasi
- Membatasi pilihan siswa untuk memilih sekolah yang diinginkan.
- Membuat siswa tidak bersemangat dalam belajar seperti pendapat diatas.
- Bila siswa yang mendaftar telah gugur maka tidak bisa mendaftar disekolah pilihan lainnya.
- Adanya kecemburuan sosial dari pada orangtua murid.
- Adanya siswa yang tidak lolos walaupun rumahnya dekat dengan sekolahan yang dipilih.
- Adapula kurangnya sosialisasi berkala dimasyarakat sehingga masyarakat tidak tahu bahwa ada peraturan baru dalam PPDB tahun ajaran 2019 ini
Dari penjelasan tersebut, sistem zonasi saat ini tidak membuat Pendidikan di Indonesia semakin baik mungkin karena sistem ini baru berjalan beberapa tahun.Â
Seharusnya sistem zonasi ini jangan diberlakukan secara serentak, jika dilakukan secara serentak maka masalah yang ada tidak dapat solusinya, sebaliknya jika sistem zonasi ini dilakukan secara bertahap maka pemerintah pun bisa mengetahui kelemahan sistem zonasi ini.Â
Semoga saja di tahun-tahun berikutnya, sistem zonasi ini bisa mengatasi masalah yang ada pada Pendidikan di Indonesia.
Referensi web :
Detik, Genpi, Pop Mama, Kompasiana 1, Kompasiana 2, Tribun News
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H