Mohon tunggu...
Negri Salah Urus
Negri Salah Urus Mohon Tunggu... profesional -

Mantan wartawan, mantan LSM, mantan birokrat, mantan pejabat, mantan seniman, mantan artis, mantan pebisnis, mantan pelaku. Sekarang aku wong jadi pengamat meneh. Komentator murni, menjunjung semangat demokrasi dan kemerdekaan RI. Merdeka...!!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Isu Pungutan Liar (Pungli) Kembali Warnai Kebijakan Pendidikan di Jakarta Barat

30 Desember 2014   19:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:10 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14199140861361723751

[caption id="attachment_387120" align="alignleft" width="1" caption="Hellen Siahaan, Ketua PKBM Negeri Kec. Kebon Jeruk"][/caption]

Kali ini, isu pungli mulai kian membayangi pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) untuk kelompok belajar (Kejar) Paket A, B, dan C, di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Setiap peserta ujian dikenai pungutan uang berkisar hingga Rp5 juta untuk disetorkan ke oknum pejabat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat.  Pungutan uang itu disebut-sebut sebagai biaya memperlancar penyelenggaraan ujian, dan bahkan agar peserta dapat lulus ujian.

Sejumlah peserta yang tidak mau disebutkan namanya mengaku terpaksa berupaya dengan berbagai cara mengumpulkan sejumlah uang untuk disetorkan kepada oknum pejabat setempat demi kelulusan ujian diikutinya itu.

Salah seorang peserta dari kecamatan Kebon Jeruk yang menolak untuk dimuat namanya di sini menceritakan keluh kesah terkait dengan beban biaya yang harus dikeluarkan.

"Pokoknya, supaya ujiannya lulus, kita disuruh ngumpulin uang yang jumlahnya bervariatif.  Ada yang di atas Rp500 ribu, hingga mencapai Rp5 juta.  Tapi emang dilematis sih.   Nggak diikutin, risikonya ngga lulus, tapi kalo diikutin yah berat juga," ujar salah seorang peserta ujian kepada NSU, Jum’at (26/12/2014).

"Yang minta itu langsung ketuanya, ibu Hellen", tambahnya tegas.

Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Negeri kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hellen Siahaan saat dimintai keterangan oleh NSU Senin malam (29/12/14) di kantor PKBM kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat mengaku bahwa informasi itu tidak benar.

"Kita kan nggak dapat anggaran dari Sudin Jakarta Barat, makanya setiap peserta kita kenakan biaya sebesar Rp500 ribu hingga maksimal Rp1,5 juta untuk bayar guru honorer yang berjumlah 5 orang serta 4 orang guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dengan hitungan per pertemuan dengan total 8 (delapan) kali pertemuan per bulannya", kilah Hellen.

"Juga untuk konsumsi para guru honorer, biaya cetak dan fotokopi buku panduan, honor staff kantor PKBM sebanyak 2 (dua) orang, dan 1 (satu) orang OB (Office Boy/pesuruh kantor)", tambahnya.

"Tapi kalau sampai Rp5 juta itu tidak benar lah", ujar Hellen.

"Kita kan juga nggak mau ngembebanin peserta apalagi kebanyakan dari mereka yang tidak mampu", jelasnya lagi.

"Biaya yang dikeluarkan para peserta itu sifatnya subsidi silang jadi bagi yang mampu bisa menutupi mereka-mereka yang punya kekurangan dari sisi keuangan", Hellen menegaskan.

"Cuma itu saja kok ga ada lagi biaya-biaya lain yang kita minta ke peserta", tambahnya.

Kala ditanyakan perihal rincian yang lebih detail tentang alokasi penggunaan biaya-biaya Hellen pun mengaku bingung karena tidak punya pembukuan yang jelas.

"Yah bingung juga ya, soalnya kan kita disini sistemnya kekeluargaan jadi hitung-hitungannya yah nggak kita catat lah, yah dicukup-cukupin aja untuk kebutuhan operasional harian kita disini bgitu", tukas Hellen.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Slamet Widodo, menegaskan bila pihak Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak melakukan pungutan terhadap peserta Ujian Paket Nasional Kesetaraan tersebut.  Namun diakuinya bila dirinya pernah mendengar soal adanya pungutan sejak lebih dari tiga tahun lalu, setiap pelaksanaan Ujian Paket Nasional Kesetaraan digelar.

"Pungutan itu bisa saja terjadi di masing-masing PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) di luar Sudin Dikmen.  Kalau di Sudin Dikmen, tidak ada pungutan itu.  Tapi kalau di tiap PKBM, mungkin saja terjadi," ujarnya.

"Kalau ada yang terbukti melakukan pungli, kita tidak segan-segan mencabut izin PKBM-nya,”tambah Widodo.  "PKBM tidak memiliki kewenangan untuk menarik biaya UNPK soalnya kan semua pembiayaan UNPK sudah ditanggung pemerintah. Kalau hanya menarik biaya Rp10.000– 100.000 masih dapat ditoleransi.  Alasannya, PKBM juga butuh biaya untuk keperluan administrasi dan bimbingan belajar mata pelajaran (mapel) ujian nasional (UN). Tapi kalau sampai Rp250 ribu atau bahkan lebih mah itu tidak logis dan cenderung berlebihan.  Mosok kebutuhan untuk bimbingan dan biaya administrasi pendaftaran sampai segitu besar sih."

"Makanya, nanti kita perlu cari tahu alasan yang dipakai PKBM melakukan tarikan dalam jumlah besar,” tambah Widodo.  "Ketika PKBM melakukan tarikan dana bisa menimbulkan keresahan bagi peserta UNPK.  Alasannya, peserta sedang konsentrasi menyelesaikan UNPK.  Untungnya laporan penarikan biaya UNPK ini baru kita dengar di kecamatan Kebon Jeruk saja nih.  Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan pers yang ikut membantu memantau serta melaporkannya kepada kami."

Ada ratusan bahkan ribuan siswa kelompok belajar (kejar) Paket A, B, dan C, di Kota Administrasi Jakarta Barat siap mengikuti Ujian Paket Nasional Kesetaraan. Mereka terdiri atas sebanyak siswa kejar Paket A, siswa kejar Paket B, dan siswa kejar Paket C.

Sebagian peserta ujian persamaan SMP (Paket B), dan SMA (Paket C) terdaftar di Bidang Pendidikan Non Formal itu berasal dari jalur Kementerian Agama.

(goeltom)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun