"Amar putusan: mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." - - Anwar Usman (Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi)
Begitulah amar putusan yang dibacakan setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang PHPU hari ini, tertanggal 27 Juni 2019. Drama panjang pemilu telah usai, MK menolak gugatan pihak 02 dalam persidangan tersebut. Artinya, MK telah mengukuhkan kemenangan dari Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.Â
Tak lama berselang dari pembacaan keputusan sidang MK, masing-masing Paslon menyampaikan pidatonya. Prabowo menyampaikan pidato di Kertanegara. Ia mengucapkan terima kasih pada pendukungnya dan menghormati keputusan MK.Â
Sedangkan Capres petahana Joko Widodo menyampaikan pidato di bandara Halim Perdanakusuma. Ia mengatakan bahwa kini tak ada lagi pihak 01 maupun 02. Jokowi berujar, "Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan Presiden bagi seluruh Indonesia." Jokowi memandang bahwa Prabowo dan Sandiaga memiliki visi yang sama, yakni untuk memajukan bangsa Indonesia.Â
Oleh karena itu, inilah saat yang tepat bagi kedua pihak untuk melakukan rekonsiliasi, berdamai setelah melewati drama Pilpres yang telah membagi bangsa Indonesia.Â
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai bahwa sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi secara nasional.Â
Tentunya agar dapat terjadi, harus ada pertemuan antar kedua kompetitor bukan? Jokowi dan Prabowo sebaiknya saling bertemu demi mempererat kembali persatuan serta melangkah bersama demi memajukan bangsa Indonesia.Â
Sumber:
1. Detik [MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga]Â
2. Tempo [Pidato Setelah Putusan MK, Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi]Â
3. Tribunnews [Pidato Jokowi Respons Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02]Â