Pernahkah anda semua melihat kasus sengketa tanah? Ada satu pihak yang mengklaim sebidang tanah tersebut sebagai miliknya. Tapi ada juga satu pihak lain yang menyatakan mereka sudah tinggal turun temurun di tanah tersebut. Sehingga mereka yakin sekali bahwa tanah itu merupakan warisan dari orang tua mereka dulu. Atau ada juga masyarakat yang kehilangan tanahnya karena mereka tidak memiliki bukti yang jelas atas kepemilikan tanah. Walhasil dengan mudahnya mereka dipermainkan oleh mafia hukum.
Lalu ada juga contoh rakyat kita yang merasa harga tanahnya jauh berbeda dengan tetangganya yang memiliki bukti yang sah atas tanahnya. Belum lagi tanah tersebut tidak bisa menjadi jaminan untuk meminjam modal di bank.
Semua itu tidak akan terjadi apabila rakyat kita memiliki bukti atas tanahnya secara sah oleh hukum yakni sertifikat tanah.
Hari Jumat, 25 Januari 2019, Presiden RI Joko Widodo membagikan 40.172 sertifikat tanah pada warga Tangerang Selatan, Banten. Jokowi menceritakan bahwa betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum yang sah atas tanah yang kita miliki.
Dua orang warga Tangsel menceritakan kepada Presiden Jokowi pengalaman mereka mengurus sertifikat tanah. Sinaran, warga Kelurahan Pamulang Barat berujar bahwa sebelum Jokowi menjadi presiden, pengurusan sertifikat tanah amatlah sulit. Ia berencana menggunakan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank. Uangnya akan ia gunakan sebagai moda supir taksi online.
 Lain lagi dengan Diah, seorang warga Kelurahan Pondok Cabe. Ia bertutur bahwa pernah mengurus sertifikat tanah selama 6 bulan di tahun 2007. Akan tetapi, karena tidak selesai-selesai, maka ia mengurungkan niatnya untuk mengurus sertifikat tanah. Lewat program Jokowi, akhirnya ia pun memiliki sertifikat atas 38 meter persegi tanah yang ia miliki.
Pembagian sertifikat tanah pada warga Tangsel tersebut adalah kelanjutan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebuah program Presiden Jokowi untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Jadi, sistem sertifikasi tanah yang dulunya rumit dan menunggu inisiatif dari masyarakat bisa diakomodir dengan sistem jemput bola atau mendatangi langsung masyarakat. Pembiayaan administrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah, hingga biaya administrasi pendaftaran dibayarkan lewat APBN. Targetnya adalah 126 juta bidang tanah di tahun 2024 telah bersertifikat.
Jadi, jangan juga salah kaprah bahwa presiden membagi-membagikan sertifikat tanah. Sertifikat tanah diberikan kepada pemilik tanah yang telah mengikuti program PTSL. Agar kebutuhan masyarakat akan legalitas tanahnya menjadi terpenuhi, mau ditempati silahkan, mau dijadikan alat investasi pun monggo. Â
Sumber:
1. Detik [Jokowi Bagikan Puluhan Ribu Sertifikat Tanah untuk Warga Tangsel]
2. Detik [Alasan Jokowi Bagi Sertifikat Tanah Gratis]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H