Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Corona RI Diwarnai Pembangkangan 2 Menteri

7 Mei 2020   16:06 Diperbarui: 8 Mei 2020   14:59 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini terlihat saat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang terus mengeluarkan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada perusahaan di Jakarta yang tak seharusnya beroperasi sleama PSBB. Kini ada 1056 perusahaan yang mendapatkan IOMKI di seluruh Ibu Kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah sangat menyayangkan sikap Kemenperin yang tidak melibatkan Pemprov DKI dalam pemberian izin itu. Menurutnya, seharusnya ada koordinasi antara Kemenperin dengan Pemprov DKI dalam mencari solusi terbaik terkait pemberian IOMKI guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Padahal apabila benar ingin mengacu pada PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020 maka hanya beberapa sektor perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB.

Sumber :  Okezone [Kemenperin Izinkan 1.056 Perusahaan di Jakarta Beroperasi Selama PSBB]

Pembangkangan juga dilakukan oleh Kemenhub yang melakukan pelonggaran transportasi di tengah pandemi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H lewat peraturan turunan. Pelonggaran yang akan berlaku pada 7 Mei 2020 dilakukan dengan alasan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Sumber : CNN Indonesia [Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Operasi Lagi Besok]

Dengan adanya pelonggaran ini, maka Kemenhub akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi penumpang ke luar daerah. Menurut Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, relaksasi aturan transportasi menunjukkan penanganan pandemi oleh pemerintah amburadul. Padahal perintah dari presiden sudah jelas, yakni melarang mudik. Pelonggaran hanya akan mengorbankan rakyat demi perekonomian. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenhub membatalkan kebijakan pelonggaran izin operasional seluruh moda transportasi selama mudik. Sebab jika peraturan itu dilonggarkan, maka akan banyak masyarakat yang memilih untuk mudik dan PSBB menjadi sia-sia.

Sumber :  Detik [Angkutan ke Luar Daerah 'Boleh' Lagi, Upaya Tangkal Corona Amburadul!]

Tidakkah mereka yang melanggar dan melonggarkan aturan sadar bahwa apa yang mereka lakukan justru menyambung kembali mata rantai penyebaran Covid-19? Tak menengokkah mereka bahwa klaster-klaster penyebaran Covid-19 selama ini ada pada perpindahan manusia (transportas), perusahaan padat karya (korporasi non esensial yang tetap beroperasi), dan peribadatan (klaster pelatihan haji, salat berjamaah, dan klaster tabligh akbar Gowa).

Maka tak salah pula ketika Singapore University of Technology and Design (SUTD) yang awalnya memprediksi pandemi Covid-19 di Indonesia selesai pada 6 Juni 2020, bergeser menjadi 23 September 2020.

Sumber :  Detik [Prediksi Akhir Wabah Corona Mundur, Indonesia Jadi 23 September]

Apabila pembangkangan terhadap aturan PSBB terus dilakukan, maka jangan harap visi dari PSBB dapat terwujud. Jangan harap bulan Juni ataupun Juli wabah ini akan tuntas. Ingat visi tanpa eksekusi hanyalah halusinasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun