"Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja, penumpangnya tidak, tentu saja hitungannya akan sulit. Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise sehingga jangan sampai distribusi bahan pokok terganggu," kata Jokowi pada 28 April 2020 lalu.
Bukankah pelonggaran aturan ini hanya akan menyebabkan kegagalan dari tujuan pelarangan mudik yang merupakan bagian dari implementasi memutus rantai penyebaran corona?
Bahkan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut mengkritik rencana pelonggaran aturan terkait mudik itu. Salah satu PB IDI, Halik Malik mengingatkan pemerintah bahwa pembatasan mobilitas penduduk adalah salah satu strategi utama pencegahan Covid-19. Pemerintah menurutnya harus tetap konsisten dalam menjalankan pembatasan itu.
Sumber : Republika [Demi Ekonomi, Aturan Larangan Mudik akan Diperlonggar]
Apabila terhambatnya arus logistik menjadi alasan, bukankah republik ini telah memiliki telekomunikasi yang memadai untuk saling berkoordinasi dalam pengiriman kargo? Sehingga keikutsertaan manusia dalam transportasi tidak lagi menjadi alasan kuat dalam pengiriman logistik.
Wajar saja kiranya kita mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memutus rantai virus corona apabila pelonggaran tersebut tetap dilakukan. Lagipula dari awal rakyat telah dibikin bingung dengan adanya istilah mudik vs pulang kampung yang diutarakan Presiden. Apalagi ketika ada pelonggaran terkait mudik ini. Masyarakat tentunya akan makin bingung, dan banyak nantinya yang memilih untuk tetap mudik. Akibatnya arus mudik pun akan makin meningkat sekaligus meningkatkan angka penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H