Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai pihak. Terutama kaum buruh. Mereka bahkan mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran menolak RUU itu. Oleh karena itu, pemerintah membuka dialog dengan para buruh guna mensosialisasikannya dan menyamakan persepsi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia menegaskan bahwa ruang dialog dengan pekerja dan buruh terkait penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja masih terbuka. Politikus PKB ini mengaku pemerintah telah membentuk tim tripartit bersama pengusaha dan perwakilan kerja serta buruh guna mendalami substansi Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jangan takut ini bukan final draft. Bukan. Ini baru rancangan undang-undang. Saya memohon teman-teman ayo ruang sudah dibuka. Buka tim yang tripartit," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, 18 Februari 2020.
Draf RUU Ketenagakerjaan ini juga bisa diakses masyarakat umum sehingga kritik dan masukan masih dijaring di masyarakat.
Sumber : Republika [Omnibus Law Tuai Penolakan, Menaker: Masih Ada Ruang Dialog]
Sungguh kesan yang amat mulia. Berusaha menjadi penengah antara buruh dan pengusaha. Tapi sepertinya dialog itu nantinya hanyalah demi mensosialisasikan kepentingan pengusaha kepada pekerja.
Dugaan tersebut memiliki alasan yang kuat. Pasalnya dialog seperti itu sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada kejadian tidak mengenakkan di tengah pembukaan rapat Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibuka oleh Dirjen PHI-JSTK Kemnaker, Haiyani Rumondang, 13 Februari 2020 lalu.
Ketika rapat baru berjalan sekitar 10 menit, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan ada ketidakadilan pemerintah dalam menerbitkan regulasi. "Ada hal yang tidak fair dalam melahirkan regulasi. Ini cacat," teriak Nining dari bangkunya.
Nining melontarkan kekecewaan lantaran Serikat Buruh yang ia pimpin dicatut dalam tim perumusan RUU Cipta Kerja. Padalah ia merasa tak pernah dilibatkan, bahkan sikapnya tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ternyata namanya dicatut dalam Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian nomor 121/2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultas Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Apabila pemerintah memang berniat untuk berdialog maka sejak awal tentu KASBI dilibatkan. Tapi nyatanya KASBI tidak pernah diminta pendapat, sedangkan draf RUU sudah diserahkan ke DPR.
Haiyani Rumondang berkali-kali mencoba menyelak dan mempertanyakan etika dari Ketua KASBI tersebut. Ucapan itu lantas direspon massa KASBI dengan mempertanyakan balik etika pemerintah. KASBI pun walkout dari rapat.
Usut punya usut ternyata KASBI telah tiga kali diundang Kemnaker untuk berdiskusi. Namun undangan yang diberikan selalu mendadak. "Pemerintah sudah tak ada itikad baik dalam proses pembahasan omnibus law dan apa pun sistem administrasi bersurat yang dilakukan," ujar Nining.
Akibatnya, KASBI menolak undangan Kemnaker selanjutnya untuk rapat dan menolak rancangan Omnibus Law tersebut.
Lantas apakah benar adanya bahwa Kemnaker mengundang KASBI secara mendadak? Ternyata hal itu benar adanya. Dirjen PHI-JSTK Kemnaker Haiyani Rumondang telah mengklarifikasi soal undangan mendadak itu. Ia pun mengaku dan meminta maaf. "Itukan soal administrasi. Kesalahan bisa saja terjadi. Kami sebagai pemerintah juga minta maaf kalau kirim undangan mendadak," ujarnya.
Sumber : Tirto [Massa Buruh Bersitegang Dengan Kemnaker Dalam Rapat RUU Cipta Kerja]
Ternyata tak hanya KASBI yang namanya dicatut dalam Tim Omnibus Law. Ada dua serikat buruh lainnya yang sudah menyatakan bahwa nama organisasinya dicatut. Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bahkan baru mengetahui adanya tim tersebut pada 11 Februari 2020. Ia lantas mempertanyakan mengapa tim itu baru dibentuk padahal draf RUU Cipta Kerja baru diserahkan kepada DPR, Rabu 12 Februari 2020. "Kami akan lihat fungsi tugas pokoknya bagaimana. Kalau kami hanya di situ untuk melegitimasi tentu kami akan ikut menolak," kata Gani di Kompleks Parlemen, Senaya, 12 Februari 2020.
Hal serupa disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. KSPI bahkan tak menerima undangan, namun nama mereka disebut dalam SK tim pembahas Omnibus Law. "Hingga hari ini keputusan Rakernas KSPI adalah menolak omnibus law dan menolak bergabung masuk ke dalam tim bentukan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal.
Sumber : Tempo [3 Serikat Buruh Sebut Namanya Dicatut dalam Tim Omnibus Law]
Setelah melalui kejadian tidak mengenakkan tersebut, maka wajar saja ketika massa buruh memilih melakukan demonstrasi dibandingkan berdialog dengan Pemerintah bukan? Karena sedari awal tidak ada itikad baik dalam menjalankan dialog dengan massa buruh. Nama kelompok buruh dicatut, undangan pun disampaikan secara mendadak. Kini mau mengajak diskusi lagi? Takut ya sama demonstrasi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H