Mohon tunggu...
Neffi Erdiana
Neffi Erdiana Mohon Tunggu... Penulis - Pwk'19
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

191910501020

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemprov Jatim Berencana Menerbitkan Obligasi Daerah

12 Mei 2020   12:18 Diperbarui: 12 Mei 2020   18:22 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obligasi Daerah merupakan surat hutang jangka menengah atau panjang yang diterbitkan oleh penerbit (perusahaan atau pemerintah) dengan member imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok hutang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi memiliki beberapa jenis karakteristik menurut Bursa Efek Indonesia antara lain: Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo, Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan).  

Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase, Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. 

Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga, Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. 

Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO (Pemeringakat Efek Indonesia) atau Kasnic Indonesia (Bursa Efek Indonesia). Selain keuntungan, risiko merupakan hal yang diperhatikan dalam berinvestasi.
Beberapa risiko yang ada jika berinvestasi pada obligasi antara lain:

1.Interest Rate Risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan tingkat suku bunga.  Jika suku bunga meningkat maka harga obligasi akan turun begitu pula sebaliknya apabila tingkat suku bunga turun maka harga obligasi akan meningkat naik.

2. Reinvestment Rate, yaitu resiko yang berkaitan dengan perubahan strategi dari

3.tingkat penanaman kembali investasi dimana hal tersebut sangat dipengaruhi suku bunga pasar.

4.Call Risk, risiko yang berkaitan dengan penarikan atau seluruh obligasi yang telah diterbitkan sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.

5.Credit Risk, risiko apabila penerbit gagal memenuhi kewajiban keuangan meliputi pembayaran bunga dan pembayaran kembali jumlah uang yang dipinjam (pokok utang atau utang nominal).

6. Inflation Risk atau purchasing power risk, yaitu risiko yang dapat meningkat karena variasi dalam nilai arus kas sekuritas yang dipengaruhi oleh inflasi. Risiko ini diukur  dengan kekuatan pembelian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun