9. Pemberitahuan Putusan:
Putusan disampaikan kepada para pihak dan tercatat dalam berita acara persidangan. Jika ada pihak yang tidak puas, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Proses persidangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka, serta memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!