Mohon tunggu...
Nedia Sawaya
Nedia Sawaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung

Mahasiswa Semester 3 di Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief Optimalisasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandar Lampung untuk Mengatasi Dampak Urbanisasi

17 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 17 Desember 2024   17:31 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Meskipun kebijakan telah dibuat, implementasi di lapangan menghadapi berbagai kendala serius. Pertama, tingginya laju alih fungsi lahan akibat pesatnya urbanisasi dan pembangunan infrastruktur. Di Kecamatan Kemiling, contohnya, 23,6 hektare hutan lindung di Kelurahan Sumber Agung telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman. Alasan ekonomis dan kurangnya pengawasan menjadi faktor utama penyebab alih fungsi ini. Kedua, ketidakseimbangan penyebaran RTH, di mana sebagian besar RTH masih terkonsentrasi di area tertentu, sementara kelurahan padat penduduk seperti Kemiling Permai justru minim ruang terbuka. Ketiga, rendahnya partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung upaya pengelolaan RTH, baik dalam pemeliharaan maupun pengembangan. Selain itu, anggaran pemerintah yang terbatas memperlambat realisasi pengembangan RTH baru dan pemulihan RTH yang terdegradasi (Fadelia Damayanti, 2017).

Jika masalah defisit RTH ini terus dibiarkan tanpa intervensi yang serius, dampaknya akan semakin parah dan memengaruhi keseimbangan ekologis, ekonomi, dan sosial di Kota Bandar Lampung. Secara ekologis, berkurangnya RTH akan mengakibatkan penurunan daya resapan air, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Hal ini sudah terlihat di beberapa titik rawan banjir di kawasan permukiman baru akibat hilangnya daerah resapan alami. Selain itu, polusi udara akan meningkat seiring pertumbuhan kendaraan bermotor dan berkurangnya vegetasi penyerap polutan, yang akan berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Secara ekonomi, minimnya RTH akan menurunkan nilai estetika kota dan mengurangi daya tarik investasi, terutama di sektor properti dan pariwisata (Azhari, 2019).

Sementara itu, dari sisi sosial, berkurangnya RTH berarti hilangnya ruang publik yang berfungsi sebagai tempat interaksi sosial, rekreasi, dan aktivitas komunitas. Akibatnya, kualitas hidup masyarakat perkotaan semakin menurun di tengah lingkungan yang padat, panas, dan kurang nyaman. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi defisit RTH di Kota Bandar Lampung. Ketidakseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan penyediaan RTH menjadi tantangan besar dalam upaya optimalisasi RTH untuk mengatasi dampak urbanisasi. Langkah strategis yang terfokus dan kolaboratif sangat diperlukan agar fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial RTH dapat dioptimalkan demi keberlanjutan lingkungan perkotaan.

REKOMENDASI

Berdasarkan temuan terkait defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung, rekomendasi kebijakan ini disusun untuk mengatasi permasalahan dan memberikan solusi spesifik, terukur, serta dapat diimplementasikan. Rekomendasi tersebut dijabarkan sebagai berikut:

  • Peningkatan Proporsi dan Distribusi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Secara Merata

Pemerintah Kota Bandar Lampung harus menetapkan kebijakan prioritas untuk menambah luas RTH publik agar mendekati target minimal 20% dari total luas kota sebagaimana diatur dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008. Lahan tidur seperti sempadan sungai, jalur hijau di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET), serta area terbuka di kawasan permukiman padat perlu segera diidentifikasi dan dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau. Selain itu, konsep RTH vertikal melalui pembangunan taman atap (roof garden) pada bangunan publik juga harus dipertimbangkan sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. Rehabilitasi kawasan RTH yang telah terdegradasi, seperti hutan lindung di Kelurahan Sumber Agung yang sebagian besar sudah dikonversi menjadi permukiman, perlu menjadi prioritas agar fungsi ekologis RTH dapat dipulihkan.

  • Penguatan Regulasi dan Pengawasan Terhadap Alih Fungsi Lahan

Selanjutnya, pengawasan terhadap alih fungsi lahan harus diperketat dengan menerapkan sistem pemantauan digital berbasis Geographic Information System (GIS) yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau perubahan penggunaan lahan secara real-time. Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu menegakkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan konversi lahan RTH secara ilegal, baik individu maupun pengembang. Di sisi lain, penerapan insentif perlu diberikan kepada pengembang perumahan atau pihak swasta yang menyediakan RTH sesuai dengan ketentuan tata ruang kota. Langkah ini akan mendorong keterlibatan pihak swasta untuk turut berkontribusi dalam pembangunan RTH.

  • Kolaborasi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat dalam Pengembangan dan Pemeliharaan RTH

Mendorong partisipasi aktif sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan taman kota, jalur hijau, dan RTH berbasis komunitas. Selain itu, memberdayakan masyarakat melalui program adopsi taman “Satu Kelurahan Satu Taman” untuk pemeliharaan dan pengelolaan RTH di lingkungan mereka. Pemerintah perlu membangun taman komunitas di setiap kelurahan, terutama di kawasan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi, seperti Kemiling Permai. Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya RTH bagi kehidupan perkotaan harus lebih gencar dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga ruang hijau di lingkungan mereka.

REFERENSI

Azhari, D. (2019). Kajian Pengembangan Infrastruktur Hijau Dengan Metode Sistem Dinamik Untuk Kota Bandar Lampung Yang Berkelanjutan. Jurnal Teknik Sipil, 1(1), 1–14.

Dini, A. M. (2022). POLICY BRIEF PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MAKASSAR (STUDI PADA BUMI TAMALANREA PERMAI). http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun