Mohon tunggu...
Dwi Setyo Harjanto
Dwi Setyo Harjanto Mohon Tunggu... Lainnya - Segala sesuatu berubah, kalau ngga mau ketinggalan maka kejarlah

Relawan Gerakan Kemanusiaan dan Solidaritas Bagi Sesama)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Layak Menang Tanpa Harus Ada Putaran Kedua. Cek UU ini.

13 Juli 2012   05:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:00 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya upload UU No.12 Tahun 2008, terutama Pasal 107. Bisa di cek dan menanggapi apakah seharusnya tidak ada putaran kedua dan JOKOWI-AHOK sudah bisa ditetapkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DKI.

UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA NOMOR12TAHUN2008

TENTANGPERUBAHAN KEDUAATAS

UNDANG-UNDANGNOMOR32TAHUN2004TENTANGPEMERINTAHANDAERAH

Pasal 107

(1) Pasangancalonkepaladaerahdanwakilkepaladaerah yangmemperoleh suaralebihdari50%(limapuluh persen)jumlahsuarasahditetapkan sebagaipasangan calonterpilih.

(2)   Apabilaketentuan sebagaimanadimaksudpadaayat(1) tidakterpenuhi,pasangan calonkepaladaerahdan wakilkepaladaerahyangmemperolehsuaralebihdari 30%   (tiga   puluh    persen)  dari   jumlah   suara   sah, pasangan calon yang  perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(3)   Dalam   hal   pasangan  calon   yang   perolehan  suara terbesarsebagaimana dimaksudpadaayat(2)terdapat lebihdarisatupasangancalonyangperolehansuaranya sama,penentuan pasangan calonterpilihdilakukan berdasarkanwilayahperolehansuarayanglebihluas.

(4)   Apabilaketentuan sebagaimanadimaksudpadaayat(2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang   mencapai 30%  (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

(5)   Apabila   pemenang  pertama  sebagaimana  dimaksud padaayat(4)diperolehduapasangan calon,kedua pasangan calontersebutberhakmengikutipemilihan putarankedua.

(6)   Apabila   pemenang  pertama  sebagaimana  dimaksud padaayat(4)diperoleholehtigapasangan calonatau lebih,   penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukanberdasarkan wilayahperolehansuarayang lebihluas.

(7)   Apabilapemenangkeduasebagaimanadimaksudpada ayat(4)diperoleholehlebihdarisatupasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehansuarayanglebihluas.

(8) Pasangancalonkepaladaerahdanwakilkepaladaerah yangmemperolehsuaraterbanyakpadaputarankedua dinyatakansebagaipasangancalonterpilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun