Mohon tunggu...
Nebraska Kaawoan
Nebraska Kaawoan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia

In Nomine Patris et Filii et Spiritus Sancti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Politik dalam Gereja Katolik

21 Juni 2024   13:28 Diperbarui: 21 Juni 2024   13:44 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDANGAN MENURUT BAPA GEREJASanto Thomas Aquinas, Imam (1225)

Merupakan Patristik (Bapa Gereja) yang menemukan gagasan Bonum Commune sebagai landasan politik Gereja. Sehingga menjunjung tinggi kebaikan dan moralitas yang baik bagi seluuh umat manusia.

https://kupang.tribunnews.com
https://kupang.tribunnews.com

Santo Agustinus dari Hippo, Uskup (396)

Merupakan Seorang Uskup dan pujangga Gereja yang semasa hidupnya mengadapi berbagai gejolak mulai dari Arianisme hingga permasalahan sosial di suatu wilayah (Hippo). Ia mencetuskan pemikiran mengenai City of God atau dalam bahasa latin disebut De Civitate Dei. 

Dimana gagasan tersebut memiliki definisi suatu perwujudan Gereja dalam menyebarkan ajaran perdamaian dan kebaikan ke seluruh bangsa agar mencapai perdamaian yang sejati. Dan gagasan tersebut didukung oleh pernyataan bahwa Gereja itu katolik; Ia mewartakan seluruh iman; ia mempunyai da membagi-bagikan kepenuhan sarana keselamatan; ia diutus kepada semua bangsa; ia berpaling kepada semua manusia; ia merangkum segala waktu; ia adalah misionaris menurut hakikatnya.

https://parokifatubenao.org
https://parokifatubenao.org

Ajaran Sosial Gereja (ASG)

sebagai Implikasi Merupakan ajaran Gereja yang diperuntukkan bagi kebaikan bersama (common good) dalam masyarakat, untuk mengarahkan masyarakat kepada kebaikan.

Wikimedia.Commons
Wikimedia.Commons

MASA KEGELAPAN GEREJA

Inkuisisi

Indonesia Papist
Indonesia Papist

Dalam sejarahnya merupakan implikasi dari sebuah tulisan Bapa Gereja yang dinamakan Extra Ecclesiam Nulla Salus yang ditulis oleh Santo Siprianus dari Kartago, Uskup. Sehingga pada zaman itu para raja memiliki kesadaran bahwa Kepausan dan para klerus membawahi raja-raja di Eropa. Sehingga ajaran Gereja mempengaruhi regulasi ataupun aturan di setiap kerajaan. Dengan demikian Inkuisisi merupakan tindakan pembersihan kesesatan atau bidat dalam masyarakat Eropa pada masa itu, yang melawan hukum kanonik (Gereja Katolik).

https://alif.id
https://alif.id

Adapun penguat tindakan Inkuisisi yang dilakukan oleh para raja termaktub pada Konsili Vatikan I (DS 3074) yang menjelaskan bahwa “Jika paus Roma berbicara ex cathedra, yakni melaksanakan tugas sebagai pastor dan guru bagi semua orang Kristen sesuai dengan ototritas kerasulan tertingginya menjelaskan yang harus dipatuhi oleh seluruh Gereja, ia melaksanakan tigas berdasarkan pimpinan ilahi yang dijanjikan kepadanya dalam diri St. Petrus dengan jaminan tidak dapat salah (infalibilitas) sejalan dengankehendak sang Penebus yang menginginkan Gereja diberikan ajaran iman dan kesusilaan yang benar.” (bdk. KGK 891: LG 25).

Sehingga dengan demikian para raja dari kerajaan yang berada dibawah kepausan mentaati apa yang Sri Paus sudah katakan dengan mendasarkan pada Roma 13:1 “tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.” Yang termaktub pada (KGK. 1918)

Caesaropapism-Kaisaropapisme (354)
https://fatherjohn.blogspot.com
https://fatherjohn.blogspot.com

Dimana dalam hal ini menempatkan Sri Paus diatas negara. Dengan kata lain penguatan pemerintahan Gerejawi dalam ranah pemerintahan sekular. Hal ini merupakan gagasan/regulator bahwa berdirinya suatu teritori/wilayah yang dipimpin oleh Uskup/Klerus tanpa adanya pejabat/raja (pemerintahan non-gerejawi) dibawahnya.

Klerus merupakan sebutan untuk golongan sosial dimana  imam/uskup bisa menjabat seperti raja sebagai pemimpin teritori.

Hal ini diperjelas dengan pernyataan bahwa Tahbisan episkopat memberikan Sakramen Tahbisan yang penuh, membuat seorang uskup menjadi penerus sah para Rasul dan mengintegrasikannya ke dalam Dewan para Uskup untuk Bersama-sama dengan Paus dan uskup-uskup yang lain melayani seluruh Gereja. Tahbisan ini memberikan kepada seorang uskup kuasa mengajar, menguduskan, dan memerintah.

Negara Paus (754)
https://history-maps.com
https://history-maps.com

Dalam sejarah negara Paus (754) merupakan hasil dari Donation of Pepin, dimana hal ini adalah penyerahan/hibah teritori dari kerajaan Perancis kepada Tahta Suci Vatikan untuk Direct Rule/kepemimpinan langsung Paus yang termaktub dalam pakta Quierzi semasa Paus Stefanus II. Dan merupakan perwujudan sebuah niat dari seorang raja bernama Charlemagne, dimana teritori yang diserahkan/dihibahkan kepada Tahta Suci Vatikan yang sejatinya dahulu merupakan wilayah kerajaan Bizantin yang di kuasai oleh Charlemagne itu sendiri. Tujuan pembentukkan negara Paus/Papal State ini adalah “Sancta Dei Ecclesia Reippublica Roma Norum” yang memiliki arti “kebaikan bersama yang didirikan oleh Gereja Kudus Allah”.

REFORMASI/ZAMAN REFORMASI GEREJA
https://www.canadianlutheran.ca/
https://www.canadianlutheran.ca/

Reformasi disebabkan oleh Martin Luther yang melawan & membakar Bulla Kepausan serta memunculkan 95 tesisnya.

Disebabkan Oleh Martin Luther? 

Hal ini demikian, karena dengan tindakannya, Tahta Suci dapat mengetahui bahwa ada Oknum Gereja yang melakukan kehendak duniawi melawan Gereja dengan menggunakan posisinya demi kepentingan duniawinya sendiri.

Ada Latar Belakang Politik?

Dikala itu, beberapa diantara mereka (raja-raja) tidak senang dengan campur tangan Paus di pemerintahan mereka. Sebagai contoh adalah Ekskomunikasi dengan berdampak dimana Paus mengumumkan bahwa kerajaan dibawah kePausan saat itu dapat menyerang raja/kerajaan yang di Ekskomunikasi, hal ini dilakukan demi pertobatan semata seorang raja yang di ekskomunikasi.

https://www.meisterdrucke.ie/
https://www.meisterdrucke.ie/

Maka dengan gejolak politik yang ada, bertepatan waktunya dengan tindakan Reformasi Martin Luther sehingga para raja yang “tidak senang dengan Paus” terpicu dengan tindakkannya dan mendorong Martin Luther (ia dianggap sebagai Trigger/actus primus) dari kekacauan dalam Kekaisaran Romawi Suci.

Sehingga munculah perang 30 tahun antara liga Protestan dengan liga Katolik.

Dampaknya?

Terbentuklah perdamaian berupa Westphalia treaty dimana ini merupakan penyelesaian konflik politik dan gereja antara liga Protestan dengan liga Katolik. Serta perdamaian Augsburg/Augsburg treaty.

namun demikian, peristiwa ini juga berdampak pada Politik dan Gereja saat itu. Semasa perang 3o tahun, liga Katolik dan liga Protestan pada akhirnya berdamai secara penuh pada aspek politik dan gerejawi. Namun sebelum hal tersebut terjadi, sudah ada beberapa perdamaian yang terjadi diantaranya :

Augsburg Treaty/perdamaian Augsburg (1555)
Wikimedia Commons
Wikimedia Commons

Yang disampaikan dalam perdamaian ini beberapa diantaranya adalah bagian dari Sosial Religius, yaitu :

  • Setiap kerajaan & Pangeran berhak menentukan agamanya sendiri (untuk negaranya). Adapun pilihan Agama yang diakui oleh Katolik & Protestan di dalamnya adalah Katolik, Lutheran, dan Calvinisme.

Dengan menanamkan prinsip ”Cuius Regio, Eius Religio” yang memiliki arti “siapa yang memerintah, maka wilayahnya menyesuaikan dengan agama pemimpinnya”.

  • Jika ada rakyat yang memiliki kepercayaan yang tidak disahkan secara resmi oleh pemimpin wilayah tersebut, maka diberikan hak untuk menjalankan keyakinannya tersebut

Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa, Dalam Gereja-gereja dan komunitas-komuintas gerejawi yang terpisah dari  kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, ditemukan banyak unsur pengudusan dan kebenaran. Semua anugerah ini berasal dari kristus dan mendorong menuju kesatuan Katolik. Anggota-anggota Gereja-gereja dan komunitas-komunitas ini dipersatukan ke dalam Kristus dalam Pembaptisan. Karena itu kita mengakui mereka sebagai saudara. (KKGK. 163)

Edict of Nantes/Maklumat Nantes (1598)
Shutterstock
Shutterstock

Dikeluarkan oleh seorang raja Perancis bernama Henry IV yang merupakan seorang Katolik. Dimana maklumat ini berisikan pemberian hak hidup untuk kaum Protestan terutama golongan Calvinist di Perancis, dan tetap mengakui Perancis sebagai Kerajaan Katolik. 

Hal ini merupakan pengelompokkan kaum Katolik dan munculnya kata Protestan sehingga lebih dikenal publik sebagai pembeda antara Katolik dengan Calvinisme dan Lutheran (secara tidak langsung, ini merupakan pemberian amnesti hak hidup terhadap kaum Protestan/pada saat itu disebut kaum heretik).

Maka maklumat Nantes ini merupakan wujud kepedulian terhadap solidaritas manusia dimana penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai “kembaran dirinya”. Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang timbul dari martabat pribadi. Sehingga dengan demikian pemberian hak kebebasan dan kesetaraan adalah hal yang mendasar.

Politik Dari Segi Pandang Gereja saat ini

Kini terbagi menjadi beberapa pandangan, dua diantaranya adalah dari perspektif Gereja Katolik dan lainnya dari Gereja Anglikan.

Gereja Katolik memandang bahwa dari pemikiran Santo Thomas Aquinas tujuannya ialah kebaikab bersama dan ingin menghadirkan pemerintahan yang baik dan menjunjung hak asasi serta keadilan bagi masyarakat. Dan melalui pemikiran Santo Agustinus dari Hippo, bertujuan melalui suatu perwujudan Katolik untuk menyebarkan ajaran perdamaian dan kebaikan ke seluruh bangsa agar memuliakan Tuhan (Sandur, Simplesius “Filsafat Politik & Hukum Thomas Aquinas” Yogyakarta, 2019) .

Sedangkan Gereja Anglikan memiliki pandangan yang berfokus pada  gagasan Martin Luther yang bernama Two-Kingdom doctrine. Dimana dipisahkannya Gereja dengan negara.


Pada akhirnya kekristenan memandang bahwa politik adalah suatu tindakan memerintah dan/atau mengatur Masyarakat agar dapat memperoleh kesejahteraan Bersama. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip Bonum Commune bahwa kebaikan Bersama adalah kewajiban segala pihak baik pemerintah (yang merupakan pelaku politik) maupun Masyarakat itu sendiri. Politik sejatinya adalah pencapaian suatu kebijakan berdasarkan kebijaksanaan dan kepekaan terhadap situasi yang ada. Sehingga memiliki nilai kasih dalam setiap implikasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun