Mohon tunggu...
Nebraska Kaawoan
Nebraska Kaawoan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia

In Nomine Patris et Filii et Spiritus Sancti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Politik dalam Gereja Katolik

21 Juni 2024   13:28 Diperbarui: 21 Juni 2024   13:44 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

namun demikian, peristiwa ini juga berdampak pada Politik dan Gereja saat itu. Semasa perang 3o tahun, liga Katolik dan liga Protestan pada akhirnya berdamai secara penuh pada aspek politik dan gerejawi. Namun sebelum hal tersebut terjadi, sudah ada beberapa perdamaian yang terjadi diantaranya :

Augsburg Treaty/perdamaian Augsburg (1555)
Wikimedia Commons
Wikimedia Commons

Yang disampaikan dalam perdamaian ini beberapa diantaranya adalah bagian dari Sosial Religius, yaitu :

  • Setiap kerajaan & Pangeran berhak menentukan agamanya sendiri (untuk negaranya). Adapun pilihan Agama yang diakui oleh Katolik & Protestan di dalamnya adalah Katolik, Lutheran, dan Calvinisme.

Dengan menanamkan prinsip ”Cuius Regio, Eius Religio” yang memiliki arti “siapa yang memerintah, maka wilayahnya menyesuaikan dengan agama pemimpinnya”.

  • Jika ada rakyat yang memiliki kepercayaan yang tidak disahkan secara resmi oleh pemimpin wilayah tersebut, maka diberikan hak untuk menjalankan keyakinannya tersebut

Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa, Dalam Gereja-gereja dan komunitas-komuintas gerejawi yang terpisah dari  kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, ditemukan banyak unsur pengudusan dan kebenaran. Semua anugerah ini berasal dari kristus dan mendorong menuju kesatuan Katolik. Anggota-anggota Gereja-gereja dan komunitas-komunitas ini dipersatukan ke dalam Kristus dalam Pembaptisan. Karena itu kita mengakui mereka sebagai saudara. (KKGK. 163)

Edict of Nantes/Maklumat Nantes (1598)
Shutterstock
Shutterstock

Dikeluarkan oleh seorang raja Perancis bernama Henry IV yang merupakan seorang Katolik. Dimana maklumat ini berisikan pemberian hak hidup untuk kaum Protestan terutama golongan Calvinist di Perancis, dan tetap mengakui Perancis sebagai Kerajaan Katolik. 

Hal ini merupakan pengelompokkan kaum Katolik dan munculnya kata Protestan sehingga lebih dikenal publik sebagai pembeda antara Katolik dengan Calvinisme dan Lutheran (secara tidak langsung, ini merupakan pemberian amnesti hak hidup terhadap kaum Protestan/pada saat itu disebut kaum heretik).

Maka maklumat Nantes ini merupakan wujud kepedulian terhadap solidaritas manusia dimana penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai “kembaran dirinya”. Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang timbul dari martabat pribadi. Sehingga dengan demikian pemberian hak kebebasan dan kesetaraan adalah hal yang mendasar.

Politik Dari Segi Pandang Gereja saat ini

Kini terbagi menjadi beberapa pandangan, dua diantaranya adalah dari perspektif Gereja Katolik dan lainnya dari Gereja Anglikan.

Gereja Katolik memandang bahwa dari pemikiran Santo Thomas Aquinas tujuannya ialah kebaikab bersama dan ingin menghadirkan pemerintahan yang baik dan menjunjung hak asasi serta keadilan bagi masyarakat. Dan melalui pemikiran Santo Agustinus dari Hippo, bertujuan melalui suatu perwujudan Katolik untuk menyebarkan ajaran perdamaian dan kebaikan ke seluruh bangsa agar memuliakan Tuhan (Sandur, Simplesius “Filsafat Politik & Hukum Thomas Aquinas” Yogyakarta, 2019) .

Sedangkan Gereja Anglikan memiliki pandangan yang berfokus pada  gagasan Martin Luther yang bernama Two-Kingdom doctrine. Dimana dipisahkannya Gereja dengan negara.


Pada akhirnya kekristenan memandang bahwa politik adalah suatu tindakan memerintah dan/atau mengatur Masyarakat agar dapat memperoleh kesejahteraan Bersama. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip Bonum Commune bahwa kebaikan Bersama adalah kewajiban segala pihak baik pemerintah (yang merupakan pelaku politik) maupun Masyarakat itu sendiri. Politik sejatinya adalah pencapaian suatu kebijakan berdasarkan kebijaksanaan dan kepekaan terhadap situasi yang ada. Sehingga memiliki nilai kasih dalam setiap implikasinya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun