Mohon tunggu...
Nea Hasna F
Nea Hasna F Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Hallo namaku Nea, ini adalah tulisan pertamaku. Jika ada kesalahan dalam penulisan mohon di maafkan, selamat membaca semua, salam sayang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh dan Dampak Koperasi Simpan Pinjam bagi Warga Desa Sangkanhurip

9 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   09:03 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nea Hasna Fatimah 

4E Manajemen 

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit.  Untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Gerakan koperasi dideklarasikan sebagai suatu gerakan sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Pada Artikel kali ini penulis melakukan Observasi pada salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di majalengka.

Pengenalan

Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar. UUD 1945 Pasal 33 (1) telah dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mohammad Hatta, yang dimaksud dengan "usaha bersama atas asas kekeluargaan"  adalah koperasi.

Mengingat arti koperasi sebagaimana diatas, maka koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang diraskan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kebutuhan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.

Seiring dengan perkembanagan dunia usaha yang membawa dampak posistif terhadap pertumbuhan perdagangan termasuk yang bergerak dibidang jasa khusunya jasa simpan pinjam koperasi maupun jasa-jasa lainya. Usaha koperasi simpan pinjam mengalami kemajuan yang sangat pesat, sehingga mengakibatkan keberadaan koperasi saat ini sangat penting dalam membantu perekonomian rakyat. Dan dengan adanya koperasi ini juga bisa memberikan kesejahteraan bagi anggota dan kelangsungan hidup koperasi akan dapat dipertahankan di kalangan masyarakat sekitar. Salah satu faktor terpenting dalam usaha koperasi simpan pinjam ialah kemampuan dalam menjalankan usaha dari pendiri maupun pimpinan koperasi itu sendiri. Untuk meningkatkan pendapatan suatu koperasi simpan pinjam, perlu dilakukan pelebaran usaha. Misalnya membuka cabang usaha koperasi simpan pinjam di daerah-daerah tertentu. Hal yang juga perlu di perhatikan apabila hendak mendirikan atau membuka cabang usaha yaitu dengan memilih daerah yang strategis atau mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak menggunakan jasa simpan pinjam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun