Mohon tunggu...
Anggri Kristiyanto Yofen Ndun
Anggri Kristiyanto Yofen Ndun Mohon Tunggu... Administrasi - Pengen Menulis Saja

I Love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Inovasi Model Pengasuhan IPDN dengan Pendekatan Religius dalam Rangka Menciptakan Kader Pamong Praja yang Amanah

21 April 2016   20:12 Diperbarui: 21 April 2016   20:23 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kegiatan bagi praja muslim pola serupa juga terapkan pada praja Nasrani maupun Hindu seperti kegiatan Pendalaman Alkitab (PA), Sharing Keluarga Asuh, pengembangan koor pemuda IPDN, dan kegiatan persekutuan lainnya, kegiatan Puja Tri Sandya, Dharma Wacana, Meditasi/Dyana dan persembahyangan pada hari – hari besar oleh praja Hindu.

Selain penambahan jadwal kegiatan yang bersifat pengembangan iman dan takwa, pola pengasuhan ini juga diterapkan dalam jenis pemberian sanksi kepada praja yang melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 63 tahun 2015 tentang Peraturan Tata Kehidupan Praja pasal 24 mengatur tentang pemberian sanksi kepada praja yang melakukan pelanggaran disiplin dapat juga diberikan sanksi lain yang mendidik, berdasarkan ketentuan tersebut Bagian Administrasi Keprajaan dapat menerapkan pemberian sanksi dengan pendekatan religius dengan mengurangi kegiatan yang lebih berhubungan dengan pembinaan fisik. Adapun jenis sanksi yang dimaksud seperti menulis kalimat ampunan (Istighfar), menulis ayat Al-Qur’an, menghafal ayat Al-Qur’an, latihan Muqaddimah Pidato, Tadarus, menjadi Mu’azzin, shalat Tahajjud, menjadi pelayan pada ibadah/persekutuan, menghafalkan ayat Alkitab, menuliskan Doa Bapa Kami atau Doa Tobat/Doa Salam Maria bagi praja nasrani. Sedangkan bagi praja Hindu yang diberikan sanksi berupa menulis gayatri sebanyak 108 rangkap (tulis tangan beserta arti), membuat naskah dharma wacana dan dipresentasikan, menulis ulang bab I dst. kitab Bhagawad Gita beserta artinya dan beberapa sanksi mendidik lainnya.

Sejak diterapkan pola pengasuhan ini rata – rata seluruh satuan praja IPDN Kampus Sumatera Barat merasakan dampak yang positif, baik dalam menjalani kehidupan sebagai seorang praja IPDN maupun yang berkaitan dengan pengembangan iman dan takwa.

Penerapan pola pengasuhan ini bagi Perguruan Tinggi Kedinasan bukan menjadikan IPDN ataupun Perguruan Tinggi Kedinasan lainnya layaknya Pondok Pesantren atau Sekolah Theologi, pola pengasuhan dengan pendekatan religius ini justru menjawab masalah mentalitas aparatur pemerintahan yang semakin buruk saat ini, pola pengasuhan ini merupakan upaya IPDN untuk melahirkan para birokrat yang akan mengubah image birokrasi di mata masyarakat dengan orientasi pelayanan publik melalui internalisasi nilai – nilai revolusi mental. Penerapan model pengasuhan dengan pendekatan religius ini juga mengubah pandangan masyarakat terhadap pola pendidikan tinggi kedinasan yang hanya menitikberatkan pada pembinaan fisik bahkan kekerasan.

Pola pengasuhan ini kemudian menjadi ciri khas IPDN Kampus Sumatera Barat dan diharapkan dapat menjadi model pola pengasuhan bagi IPDN Kampus pusat dan kampus daerah lainnya hingga kemudian timbul image bahwa praja IPDN selain berwawasan global, menguasai berbagai keterampilan, kader pemimpin bangsa yang berintegritas, juga calon imam dan istri saleh..

Sekian...Bhineka Nara Eka Bhakti...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun