Ketetapan Majalis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sejak ditetapkan tahun 2001 hingga sekarang belum menunjukan tanda-tanda perbaikan sistem birokrasi pemerintahan. Apabila agenda pemberantasan KKN dalam lembaga, Institusi dan organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah tidak ada itikad sungguh-sungguh dan serius untuk mereformasi aparatur pemerintahannya yaitu pegawai negeri sipil yang semakin hari gaya hidupnya mewah dengan fasilitas yang wah padahal gaji yang didapat tidak sebanding dengan pengeluaran yang bergaya hedonis.
Ini bisa menjadi awal petaka seperti yang terjadi di tahun 1998 ketika kritik, masukan dan saran sudah tidak didengar lagi. Maka jangan salahkan rakyat mengambil keputusannya sendiri dengan membentuk peradilan jalanan di tengah ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil dan ditunjang sistem birokrasi korup serta perilaku PNS yang tidak lagi amanah!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H