Mohon tunggu...
Grandis noviyana
Grandis noviyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

man jadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sorotan Indonesia dalam Industri Masif Mineral Nikel

11 Januari 2024   15:31 Diperbarui: 11 Januari 2024   15:32 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaruh media massa dalam keputusan politik luar negeri dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, media massa dapat mempengaruhi opini publik, yang kemudian dapat mempengaruhi keputusan politik pemerintah. Secara tidak langsung, media massa dapat mempengaruhi keputusan politik pemerintah dengan menyoroti isu-isu tertentu, atau dengan memberikan informasi yang dapat digunakan pemerintah untuk membuat keputusan. Peran media massa dalam politik luar negeri semakin penting di era globalisasi. Di era ini, informasi dapat menyebar dengan cepat dan mudah melalui media massa, sehingga media massa memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini publik di seluruh dunia. Hal ini dapat berdampak pada keputusan politik pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri.

Indonesia adalah pemain penting di pasar nikel global, menyumbang hingga 23% kandungan nikel dunia. Meski menjadi produsen terbesar kedua setelah Tiongkok pada tahun 2019, Indonesia berpotensi menjadi produsen terkemuka dunia jika tidak mengekspor bijih nikel ke berbagai belahan dunia. Nikel memainkan peran penting dalam baterai kendaraan listrik, dan Indonesia bertujuan untuk memanfaatkan cadangan nikelnya yang besar, berkolaborasi dengan Tiongkok untuk mengelola operasi industri nikel di Sulawesi. Namun permasalahan lingkungan dan keselamatan kerja telah muncul sebagai tantangan terkait pertambangan nikel di wilayah tersebut.Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel ke Uni Eropa. Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah menilai bahwa nilai ekspor akan lebih menguntungkan jika bijih nikel diolah menjadi komoditas turunan yang lebih bernilai. Tuntutan yang dilayangkan oleh Uni Eropa melalui forum WTO tentang Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat protes keras dari Uni Eropa. Uni Eropa kemudian menggugat Indonesia melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada awal tahun 2021.
Setelah proses persidangan di WTO, CNBC Indonesia mengeluarkan artikel berjudul " RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Gimana nasibnya kini?". Respon cepat dari Presiden RI adalah memerintahkan menteri untuk segera mengajukan banding di forum WTO. Sengketa perdagangan internasional diselesaikan dengan cara-cara tertentu yang diatur oleh hukum. Penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki ciri khas, yaitu adanya keterlibatan negara sebagai pihak yang menetapkan kebijakan yang mempengaruhi perdagangan internasional.
Sekalipun Indonesia dilarang untuk ekspor Bijih nikel turunan, Indonesia akan tetap mendapatkan banyak keuntungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa hilirisasi komoditas tambang dan minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air memiliki potensi untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 699 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan membuka lapangan kerja sebesar 8,8 juta. Kekhawatiran akan penurunan nilai PDB hanya omong kosong belaka, karena Indonesia akan memfokuskan hilirisasi Industri Nikel pada Usaha Menengah domestik, tentunya akan dapat mensejahterakan masyarakat.Temuan berita di kanal CNBC Indonesia berjudul "Sah! Ekspor Mineral Mentah Dilarang per 10 Juni 2023"  setelah terbitnya peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Tata Cara Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada tanggal 11 September 2023.Determinan domestik dalam pengambilan keputusan politik luar negeri meliputi opini publik, kondisi ekonomi, kepentingan ekonomi, siklus pemilu, dan permainan dua level. Determinan-determinan ini dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara dengan cara yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia telah mengatur larangan ekspor mineral mentah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha tambahan khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara melalui penambangan, pengolahan, pemurnian, dan pemanfaatan (LAN RI, 2022).
Pemerintah perlu cermat dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan, baik itu undang-undang maupun peraturan pelaksananya. Hal ini terutama berkaitan dengan substansi mengenai jangka waktu larangan ekspor bijih nikel. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya inkonsistensi peraturan yang merugikan pihak-pihak yang sedang mempersiapkan/merencanakan dan menjalankan peraturan sebelumnya. Dampak dari penambangan nikel juga perlu diperhatikan secara maksimal oleh pemerintah. Pembuatan Kebijakan yang tegas terkait penambang ilegal yang membuang sisa limbah agar mencapai pembangunan yang berkelanjutan di kawasan penambangan. Keketatan dalam membuat kebijakan juga harus dipikirkan secara matang agar pemerintah bisa memegang kendali terhadap perusahaan asing yang menambang Nikel di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun