[caption caption="Perda No.3/2015"][/caption]
Kamis, 3 September 2015 lalu saya bersama pelaku usaha Warung Internet (Warnet) se-kota Depok mengikuti sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat.
Aturan baru yang membuat kami para pemilik warnet di Depok terkejut adalah larangan warnet buka 24 jam (dibatasi 15 jam mulai 08.00 sd 23.00 saja) dan Larangan ada sekat atau bilik dalam warnet. Alasannya warnet kerap disalahgunakan, dijadikan sarang kejahatan seperti minum-minuman keras dan mengganggu ketentraman lingkungan sekitar. (berdasarkan laporan warga sekitar warnet, katanya)
Selama ini warnet yang kami kelola buka 24 jam karena provider internet yang kami sewa berputar 24 jam, begitu pula produsen game yang memasok game tak membatasi waktu untuk bermain game. Sedangkan permintaan pengguna jasa internet tidak berhenti sampai tengah malam saja. umumnya konsumen warnet memilih Paket Malam untuk berselancar di dunia maya maupun bermain game.
Selama 5 tahun membuka usaha, tak pernah ada penyalahgunaan sebagai tempat pesta miras ataupun mengganggu lingkungan sekitar. Toh yang main pada tengah malam tidak ada anak sekolah.
Harusnya, penerapan jam buka mengacu pada demografis lokasi warnet. Setahu saya warnet yang berada di tengah komplek perumahan sejak awal sudah banyak yang menerapkan jam buka tidak 24 jam. Sedangkan Warnet yang berada di tengah kota atau di pinggir jalan raya lah yang boleh buka 24 jam. Dari pengamatan saya, warnet yang buka tidak 24 jam cepat gulung tikar dan berganti usaha lain.
Dengan beban biaya operasional yang sudah besar, secara matematis, Perda yang mengatur warnet buka 15 jam sama saja mematikan usaha secara perlahan. Memang, dari segi pemakaian listrik menjadi hemat. Tapi usaha yang sudah terjepit maraknya smartphone di masyarakat ini akan semakin kehilangan banyak pelanggan Paket Malam (istilah paket internet di warnet).
Jangan heran antara jam 00.00 sampai pagi pun banyak warga sekitar yang butuh jasa warnet, untuk mengerjakan tugas sekolah anaknya atau kuliah karena warnet yang kami kelola dilengkapi dengan print dan scan.
Kekhawatiran kami lainnya adalah soal keamanan apabila warnet harus tutup tengah malam. Karena komputer warnet kerap menjadi incaran pencuri maupun perampok. Sedangkan aparat keamanan belum tentu menjamin aset kami aman. Kami menilai lebih aman warnet buka 24 jam ketimbang harus tutup tengah malam.
Kalau membandingkan di negara yang sudah maju, misalkan di Korea atau China, warnet disana buka 24 jam dan bahkan menyediakan tempat senyaman mungkin seperti tempat tidur dan kamar mandi untuk memanjakan pelanggan.
Kalau di sini, jangankan sofa atau tempat tidur, sekat atau bilik warnet pun menjadi salah satu pasal yang dilarang dalam Perda ini.
Intinya Perda yang sudah terlanjut diterbitkan ini dibuat seolah sepihak, tanpa mengikutsertakan semua pemilik warnet dalam pembahasannya. Tanpa memikirkan kemauan pelanggan warnet dalam hal kenyamanan maupun memikirkan pemilik usaha dalam hal untung ruginya.
Kami menilai Perda No. 3 Tahun 2015 ini masih perlu penyempurnaan. Kami khawatir satpol PP langsung menindak warnet yang melanggar perda. Kami hanya meminta waktu panjang untuk sosialisasi ini. Butuh waktu untuk memikirkan nasib karyawan yang terkena pengurangan jam. Usaha warnet merupakan UKM yang perlu diperhatikan pemda. Bagaimana ingin menjadikan kota Depok sebagai Cyber City dan Smart City, kalau jasa internet saja dibatasi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H