Intinya Perda yang sudah terlanjut diterbitkan ini dibuat seolah sepihak, tanpa mengikutsertakan semua pemilik warnet dalam pembahasannya. Tanpa memikirkan kemauan pelanggan warnet dalam hal kenyamanan maupun memikirkan pemilik usaha dalam hal untung ruginya.
Kami menilai Perda No. 3 Tahun 2015 ini masih perlu penyempurnaan. Kami khawatir satpol PP langsung menindak warnet yang melanggar perda. Kami hanya meminta waktu panjang untuk sosialisasi ini. Butuh waktu untuk memikirkan nasib karyawan yang terkena pengurangan jam. Usaha warnet merupakan UKM yang perlu diperhatikan pemda. Bagaimana ingin menjadikan kota Depok sebagai Cyber City dan Smart City, kalau jasa internet saja dibatasi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H