Belakangan ini di koran-koran terbitan Jawa Timur sedang ramai diberitakan mengenai ijazah palsu. Ditemukan ijazah palsu pada lampiran berkas guru yang sedang mengikuti seleksi PLPG. Yaitu seleksi untuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) atau dikenal dengan tunjangan sertifikasi. Ada 5 ijazah palsu yang ditemukan oleh panitia PLPG di Unipa (Universitas PGRI Adibuana). Semua ijazah yang dipalsu adalah ijazah S-1 Unipa.
Melihat itu semua, tentu sangat memprihatinan. Karena yang melakukan pemalsuan itu adalah seorang yang berprofesi sebagai guru. Profesi yang sekian lama dikenal dengan profesi yang kental dengan unsur pengabdian tanpa pamrih. Sehingga julukan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa sempat disematkan untuk guru. Untuk melambangkan unsur pengabdian tanpa pamrih yang besar pada profesi ini.
Tentu saja kita tidak boleh langsung memvonis bahwa guru-guru tersebut, yang telah melakukan pemalsuan, telah melakukan kejahatan. Boleh jadi mereka adalah korban juga. Perlu kajian lebih lanjut, apakah benar mereka sejak awal sadar bahwa ijazah mereka itu adalah palsu.
Melihat dari cara penerbitannya, ijazah bisa dikategorikan menjadi beberapa macam.
- Ijazah asli.
- Ijazah asli tapi palsu.
- Ijazah asli bermasalah.
- Ijazah palsu.
Ijazah Asli.
Yaitu ijazah yang diperoleh melalui jalur resmi. Diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang resmi, terdaftar di pemerintah. Untuk ijazah S-1, pemilik ijazah mengikuti perkuliahan, skripsi, dan semua kegiatan belajar mengajar di kampus. Untuk ijazah jenis ini, tentu tidak perlu lagi diragukan mengenai legalitasnya.
Ijazah Asli tapi Palsu.
Yaitu ijazah yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak lazim, namun diterbitkan oleh lembaga resmi dan terdaftar. Modusnya adalah pembukaan kelas jauh. Ijazah ini diakui atau dikategorikan sebagai ijazah asli. Ijazah jenis ini banyak dimiliki oleh para PNS yang akan mengajukan kenaikan golongan. Saat masuk pertama kali sebagai PNS mereka menggunakan ijazah SMA. Kemudian saat mau naik ke golongan tertentu, mereka membutuhkan ijazah S-1.
Untuk mendapatkannya, mereka tidak perlu menempuh perkuliahan setiap hari selama 4 tahun. Tetapi cukup hari Sabtu dan Minggu saja. Lamanya juga cukup 2 tahun.  Tidak perlu ada PKL dan KKN. Skripsi juga sudah ada yang membuatkan. Semua diganti dengan uang. Namun di transkrip kegiatan tersebut tercantum.
Sebagai gambaran, seorang teman yang memiliki ijazah jenis ini, mengikuti kuliah selama 2 tahun, setiap Sabtu dan Minggu. Kuliah dilaksanakan di daerah, sekitar 200 km dari kampus resminya. Sebagai seorang yang menyandang gelas SH (Sarjana Hukum), dia tidak pernah menginjakkan kaki di pengadilan. Seorang mahasiswa reguler tentu tidak asing mengikuti sidang sebagai salah satu kegiatan praktek. Kegiatan PKL diganti dengan membayar. Kegiatan KKN diganti dengan kunjungan ke desa selama sehari atau dua hari. Skripsi sudah dibuatkan oleh dosennya. Saatnya wisuda, mereka diwisuda di hotel Shangrilla Surabaya dengan prosesi yang megah. Ijazah ini sudah digunakan untuk mengurus kenaikan golongan menjadi IIIa, dan diakui keasliannya.
Ijazah Asli Bermasalah.