Mohon tunggu...
nbil rzi
nbil rzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hay saya nabil

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perlunya Meningkatkan Kepedulian Terhadap Cyber Crime

11 November 2022   10:23 Diperbarui: 11 November 2022   10:48 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada masa perkenbang teknologi seperti sekarang, seseorang dapat mengakses segala bentuk informasi dari belahan dunia manapun. Bahkan dengan kemajuan teknologi juga seseorang dapat berkomunikasi secara interaktif dan juga fleksibel. Dengan fenomena ini juga, seseorang membuka sebuah celah untuk menjadi korban dari Cuber Crime.


Cyber Crime adalah sebuah kejahatan yang terjadi di dalam dunia digital dengan memanfaatkan data-data pribadi seseorang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari korban-korbannya. Adapun jenis-jenis kejahatan dalam Cyber Crime adalah


Phishing
Phishing merupakan salah satu jenis cyber crime yang dilakukan untuk mencuri data dan informasi pribadi dari seseorang. Biasanya, phishing akan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pihak tertentu, biasanya seperti pemerintahan atau pihak yang berhubungan dengan Anda. Pelaku akan mengirimkan pesan seperti email yang berisikan tautan palsu yang jika diklik akan membuat pelaku mendapatkan akses ke perangkat yang digunakan oleh korban.

Pelaku phising biasanya akan menargetkan data dan informasi sensitif, seperti kata sandi, informasi kartu kredit, alamat email, dan bahkan OTP (One Time Password). Data dan informasi tersebut biasanya akan disalahgunakan untuk mencuri uang dari rekening korban, berbelanja menggunakan kartu kredit korban, mengaku sebagai korban untuk memeras uang, serta penyalahgunaan data dan informasi pribadi lainnya.

Serangan DDoS
Serangan DDos adalah jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. Jaringan besar perangkat yang terinfeksi, yang dikenal sebagai botnet, dibuat dengan menyimpan malware di komputer pengguna. Peretas kemudian akan masuk ke dalam sistem setelah jaringan mati untuk mencuri berbagai macam data.


Botnet
Botnet adalah jenis cyber crime yang dilakukan dengan cara menyusupi jaringan dari komputer yang dikendalikan secara eksternal oleh peretas dari jarak jauh. Peretas kemudian akan mengirim spam atau menyerang komputer lain melalui botnet ini. Botnet juga dapat digunakan untuk bertindak sebagai malware dan melakukan tugas-tugas yang berbahaya.

Pencurian Identitas (Identity Theft)
Jenis cyber crime yang satu ini terjadi ketika pelaku memperoleh akses ke data dan informasi pribadi korban untuk mencuri dana, mengakses informasi rahasia dan sensitif, atau bahkan berpartisipasi dalam penipuan pajak atau asuransi kesehatan. Pelaku juga dapat membuka rekening atas nama korban, menggunakan nama korban untuk melakukan kegiatan kriminalm dan masih banyak lagi.

Pelaku dapat melakukan jenis cyber crime ini dengan cara mencari tahu kata sandi korban melalui peretasan, mengambil informasi pribadi korban dari media sosial, atau mengirim email yang berisi phishing. Selain itu, hal ini juga dapat dilakukan di dunia nyata, bukan hanya digital saja.

Cyberstalking
Jenis cyber crime ini merujuk pada pelecehan secara online di mana korban akan menjadi sasaran sejumlah besar pesan, baik itu melalui email maupun media sosial. Seringkali, pelaku cyberstalker menggunakan media sosial, website, dan mesin pencari untuk mengintimidasi korban dan menanamkan rasa takut. Biasanya, pelaku cyberstalker ini adalah orang yang mengenal korbannya.

PUPs
PUPs, atau Potentially Unwanted Programs adalah jenis cyber crime yang relatif tidak terlalu mengancam jika dibandingkan jenis cyber crime lainnya. Walaupun begitu, PUPs merupakan sebuah malware. PUPs ini dapat menghapus perangkat lunak yang diperlukan di sistem Anda, seperti mesin pencari dan aplikasi yang telah diunduh sebelumnya. Selain itu, PUPs juga dapat menyertakan spyware atau adware. Anda dapat memasang aplikasi antivirus untuk menghindari PUPs ini.

Konten Terlarang atau Ilegal
Jenis cyber crime ini melibatkan para penjahat yang membagikan dan mendistribusikan konten yang tidak pantas dan SARA. Konten-konten ini dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainnya. Intinya, konten terlarang atau ilegal ini adalah konten yang berisikan tindakan kriminal.

Penipuan Online
Jenis cyber crime ini biasanya dilakukan dalam bentuk iklan atau email spam yang berisikan hadiah atau penawaran uang dalam jumlah yang tidak realistis. Biasanya, pelaku penipuan online akan memberikan penawaran menarik yang tidak realistis, dan ketika tautan yang diberikan diklik, dapat menyebabkan malware untuk memasuki perangkat yang sedang digunakan untuk mencuri berbagai macam data dan informasi.

Carding
Carding adalah salah satu jenis cyber crime yang bertujuan untuk mencuri informasi kartu kredit atau debit milik orang lain. Data tersebut kemudian akan digunakan oleh pelaku untuk melakukan berbagai macam transaksi dari rekening korban, menarik saldo dari rekening korban, menarik limit kartu kredit ke rekening pelaku, dan masih banyak lagi.

Ada dua kategori kejahatan carding, yaitu Card Present dan Card Not Present. Card Present adalah proses pencurian data yang dilakukan menggunakan mesin EDC card skimmer yang ada di mesin ATM atau mesin sejenisnya. Sementara itu, Card Not Present dilakukan menggunakan akses internet, biasanya menggunakan phishing atau peretasan untuk mendapatkan data kartu korban.

Penipuan OTP
OTP, atau One Time Password, adalah sebuah kode yang berfungsi sebagai password sekali pakai untuk melakukan proses verifikasi. Biasanya, pelaku melakukan penipuan OTP untuk mendapatkan kode tersebut untuk masuk ke dalam akun milik korban atau mencuri data milik korban. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membagikan kode OTP kepada siapa pun.

Scam
Scam adalah jenis cyber crime yang biasanya dilakukan oleh pelaku secara langsung. Seringkali, pelaku akan melakukan kontak kepada korban melalui telepon dan mengaku sebagai customer service dari perusahaan yang korban ikuti untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dari korban. Setelah berhasil mendapatkan data dan informasi korban, mereka akan menjualnya atau menyalahgunakannya.

Cyber Espionage
Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang dilakukan untuk memata-matai sasaran tertentu. Biasanya, kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan spyware, yaitu aplikasi atau perangkat lunak yang dipasang secara diam-diam untuk memantau korban.

Ransomware
Ransomware adalah jenis cyber crime yang dilakukan melalui aplikasi atau perangkat lunak berbahaya yang dipasang diam-diam di perangkat korban untuk menyandera informasi penting sampai tuntutan pelaku dipenuhi. Pada dasarnya, ransomware adalah penculikan data, yang mana data akan dibebaskan ketika tuntutan penculik dipenuhi. Walaupun begitu, biasanya data yang sudah diculik tidak akan dikembalikan.


Dengan mengetahui banyaknya jenis-jenis Cyber Crime diatas, ada beberapa upaya yang dapat kita usahakan yaitu:


Berikan Perlindungan pada Berbagai Perangkat Digital
Melindungi berbagai perangkat digital seperti gadget, komputer maupun perangkat lain merupakan salah satu cara pencegahan tindak cyber crime. Perlindungan ini khususnya mencakup berbagai keamanan akses sistem maupun data digital sehingga orang lain tidak dapat mengakses, mencuri, merusak, maupun memodifikasi data-data dan informasi penting Anda tanpa izin.


Gunakan Software Asli atau Berlisensi
Gunakan software asli pada perangkat digital Anda. Meskipun berbayar, penggunaan software atau perangkat lunak resmi dapat menghindarkan Anda dari ancaman malware yang biasanya ditanamkan pada aplikasi bajakan.


Upgrade Software secara Berkala
Perlunya memperbaharui perangkat lunak Anda juga dapat membantu untuk meningkatkan keamanan pada perangkat. Sehingga tindakan tersebut dapat mengurangi berbagai jenis ancaman kejahatan digital dan virus yang belum terdeteksi pada versi security software sebelumnya.


Gunakan Data Encryption
Anda juga dapat menggunakan data encryption seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel sebagai salah satu upaya pencegahan cyber crime. Sehingga komunikasi dan data-data digital Anda tidak dapat disadap maupun diakses secara ilegal.


Tingkatkan Sikap Kewaspadaan
Tingkatkan sikap waspada terhadap berbagai jenis pemberitahuan secara digital. Jangan langsung percaya dengan berbagai jenis notifikasi email, telepon, website, dan segala jenis iklan di internet
Periksa Berbagai Data Keuangan Secara Teratur
Ingat selalu berbagai data transaksi keuangan khususnya bank maupun kartu kredit yang dikirim melalui internet. Hal tersebut dilakukan agar Anda dapat memantau langsung ada tidaknya transaksi ilegal.


Rutin Mengganti Kata Sandi
Perlu mengganti kata sandi pada akun-akun penting secara berkala. Kombinasikan berbagai karakter huruf, angka, mauoun simbol-simbol rumit pada kata sandi Anda agar tidak mudah diretas.


Backup Data-Data Penting
Ada baiknya jika Anda memiliki berbagai salinan dokumen-dokumen digital penting. Sehingga data Anda akan tetap aman meskipun terjadi pencurian data maupun kesalahan pada sistem perangkat.
Hindari Kebiasaan Membagikan Informasi Pribadi
Hindari membagikan berbagai data maupun informasi pribadi ke media sosial. Hal tersebut untuk menghindari adanya berbagai ancaman tindak cyber crime dari orang-orang terdekat


Jangan Hiraukan Email dan Tautan yang Mencurigakan
Jangan terlalu menghiraukan berbagai postingan aneh di media sosial maupun internet. Abaikan juga email, URL maupun alamat web yang mencurigakan.


Pikirkan Berbagai Penawaran Online dengan Cermat
Jika Anda mendapatkan berbagai penawaran menarik berupa free merchandise atau online sale, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Pelajari dahulu apa yang mereka tawarkan.
Laporkan Cyber Crime kepada Pihak yang Berwenang
Jangan ragu untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan cyber crime. Seperti hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun