Mohon tunggu...
NAZWA LUKYTASARI
NAZWA LUKYTASARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWI PROGRAM STUDI KEBIDANAN ANGKATAN 2024

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sunat Wanita : Apa Dampak Bagi Sistem Reproduksi dan Psikologis yang Dirasakan Oleh Wanita

14 Desember 2024   11:10 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

            Sunat perempuan dianggap sebagai tradisi turun-temurun yang harus dilakukan pada beberapa kalangan masyarakat di Indonesia dan dianggap sebagai upaya untuk membersihkan atau mencuci seorang perempuan dengan menghilangkan bagian tubuhnya yang dianggap tidak bersih.Sunat perempuan masih dilakukan di Sumbawa, Makassar, Sulawesi, Yogyakarta, Klaten, Banten, dan Madura. Beberapa kelompok masyarakat menganggap sunat sebagai syarat sah menjadi seorang muslim dan dianggap dapat membersihkan kelamin wanita, mempercantik wajah, mengontrol hawa nafsu, dan meningkatkan kenikmatan seksual wanita. Sebaliknya, jika tradisi sunat perempuan tidak dilakukan, dianggap kecantikan wanita berkurang, hasrat seksual berkurang, dan risiko infeksi alat kelamin meningkat. 

C. Praktik Sunat Perempuan Dalam Sisi Hukum dan Hak Perempuan

             Di Indonesia, peraturan sunat perempuan hanya diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor Hk.00.07.1.3.1047a pada tahun 2006, yang telah diubah dan diperdebatkan. Keputusan Fatwa MUI Nomor 9A tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Sunat Perempuan dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat edaran tersebut. Peraturan tertuang sunat perempuan 1636/MENKES/PER/XI/2010 kemudian dikeluarkan oleh PERMENKES RI, yang memungkinkan tenaga kesehatan melakukan sunat dengan tidak memotong klitoris dan kelamin perempuan secara berlebihan. Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2014 mengatur sunat perempuan yang tidak dianjurkan setelah berbagai perdebatan. Setelah Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2014 disahkan, Peraturan Daerah dibuat untuk mengatur pelaksanaan sunat perempuan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan komunitas terkait.    

D. Praktik Sunat Perempuan dalam Sisi Kesehatan dan Psikologis

Perempuan yang melakukan sunat memiliki efek yang signifikan pada kesehatan mereka secara fisik dan mental. Dari perspektif kesehatan fisik, prosedur ini sering menyebabkan masalah seperti infeksi, perdarahan, dan jaringan parut, serta kerusakan atau penghilangan klitoris, yang dapat mengurangi sensitivitas seksual dan menyebabkan nyeri berkepanjangan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kemungkinan komplikasi masih tinggi meskipun dilakukan secara simbolis atau secara medis. Praktik ini juga sering menyebabkan trauma, ketidaknyamanan, ketidakpercayaan diri, dan tekanan sosial. Wanita yang menjalani prosedur ini kadang-kadang merasa terisolasi atau menyesal. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Knipscheer et al. (2015), praktik ini sering meninggalkan luka emosional yang signifikan, terutama bagi mereka yang menyadari efek negatifnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun