Mohon tunggu...
Nazwa Cantika
Nazwa Cantika Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswi

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warisan

3 Januari 2022   14:57 Diperbarui: 3 Januari 2022   15:08 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

A. Latar Belakang

Permasalahan dalam warisan merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan, tidak hanya untuk pribadi saja tetapi juga untuk keturunan kita seterusnya. Pembagian warisan ini seringkali menimbulkan berbagi masalah, hampir semua orang terlena dengan pembagian ini dan juga sampai sampai timbulnya ke tidak rukunan antara keluarga juga putus terpecah belah karena sangketa warisan, penyebabnya karena masing masing individu merasa tidak mendapat hak yang pantas dan merasa tidak adil dalam kesetaraan. Permasalahan waris sudah diatur di peraturan. Di antara peraturan atau hukum, baik agama maupun Negara, permasalahan waris diatur secara rinci dengan kepastian yang akan datangnya sengketa yang berhubungan dengan waris. pengaturan masalah kewarisan di Indonesia belum ada kesinambungannya.
Hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini bergantung pada hukumnya pewaris. Hukum pewaris adalah hukum waris yang berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia atau atau pewaris termasuk golongan penduduk Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum waris adat, atau bisa saja menggunakan hukum waris islam bagi yang beragama islam dan apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

B. Rumusan Masalah
untuk mempermudah dalam penulisan ini diperlukan adanya rumusan dan pembatasan terhadap masalah. Hal ini agar dalam pembahasan masalah bisa lebih terarah sehingga mudah dimengerti.
Perumusan dan pembatasan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Apa peran Notaris dalam pembuatan Akta Wasiat?
2. Apa persamaan dan Perbedaan Hukum Waris Islam dan
Hukum Waris KUHP?
C. Tujuan
1. Supaya mengetahui bahwa pembuatan akta wasiat bisa diselesaikan lewat Notaris
2. Supaya paham bawa Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUHP berbeda dalam golonganya.
D. Manfaat Penulisan
Penulisan Hukum ini memberi manfaat yang berguna dalam diri maupun dalam perkembangan yang bisa diterapkan dalam praktiknya.

Manfaat yang diharapkan dalam penulisan ini :
1. Supaya kita bisa lebih bisa mengembangkan penalaran dan membentuk pola pikir yang kritis.

2. Bisa memberikan pengetahuan dan pengalaman yang baru mengenai permasalahan hukum yang sedang dibahas dan sehingga kita bisa tau cara menyelesaikannya.
Manfaat bagi pengetahuan
1. Kita bisa mengembangkan dan paham bagaimana pengetahuan khususnya di bidang Hukum Perdata
2. Ilmu ini bisa dipakai untuk ilmu pada tahap selanjutnya
E. Metode Penulisan
Metode penulisan ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Digunakan untuk meneliti kondisi objek secara alamiah, di mana hasil analisis dan kesimpulan bergantung pada ketajaman analisis dari pemahaman itu sendiri pengumpulan datan dilakukan secara gabungan dan analisis dilakukan secara kualitatif sehingga tidak dapat dipakai untuk proses generalisasi seperti yang dilakukan pada metode kuantitatif. Akibatnya, hasil penelitian ini lebih menekankan pada makna. Sehingga dapat diketahui bahwa warisan diberikan pada saat orang tersebut Meninggal dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun