Mohon tunggu...
Nazwa Aulia Rahadian
Nazwa Aulia Rahadian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010030 || S1 Akuntansi || Fakultas Ekonomi dan Bisnis || Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   20:30 Diperbarui: 4 Desember 2024   18:38 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia no: M.01.PW-07-03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: "tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan setidak-tidaknya mendekati kebenara materiil.....". Dalam sebuah persidangan terutama persidangan kasus tindak pidana korupsi, pengungkapan kesalahan diperlukan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan sanksi bagi terdakwa. Penuntut umum harus dapat membuktikan kesalahan tersebut atas tuntutan yang diajukannya. Pentingnya bukti-bukti di ruang sidang, dapat membuktikan sah atau tidaknya terdakwa melawan hukum. Terdapat dua unsur yang dikemukakan oleh Edward Coke yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu Actus Reus dan Mens Rea. Kedua unsur tersebut erat kaitannya dalam penentuan tindak hukum, penting sebagai landasan penuntut umum maupun hakim di dalam persidangan.

Power Point Dokpri
Power Point Dokpri

Power Point Dokpri
Power Point Dokpri

Apa itu Konsep Actus Reus dan Mens Rea?

Suatu perbuatan akan dianggap melanggar hukum dan diberikan sanksi, harus memenuhi dua elemen, yaitu pertama Actus Reus merupakan hakikat dari pelanggaran hukum itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, disebut elemen eksternal. Kedua, Mens Rea merupakan kondisi kebatinan pelaku saat melakukan perbuatannya, disebut elemen internal. Konsep Actus Reus muncul dari perbuatan lahiriah sedangkan Mens Rea muncul dari dalam diri kebatinan.

Dalam proses hukum tindak pidana, Actus Reus biasanya menjadi elemen pertama yang harus dibuktikan sebelum mengevaluasi aspek lain seperti niat atau kondisi mental pelaku. Selanjutnya, Mens Rea mencakup unsur subjektif seperti kehendak (willens) dan kesadaran (wetens) dari pelaku mengenai akibat dari tindakannya. Kehendak ini sering dihubungkan dengan adanya kesengajaan atau kelalaian.

Berbagai tindak pidana yang terjadi memiliki beberapa pemicu, yaitu:

  • Maksud (Intention): sebuah tindak pidana yang pelakunya sadar akan perbuatannya dan melakukan tindakan tersebut untuk mencapai tujuan tertentu. Keinginan untuk mencapai tujuan dengan cepat meskipun cara yang ditempuh melanggar hukum. Contoh: Seorang pejabat publik dengan sengaja memanipulasi anggaran proyek infrastruktur untuk menggelembungkan harga (mark-up) dan menyalurkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadinya.
  • Sembrono (Recklessness): Tindakan yang tidak memperdulikan terhadap risiko atau konsekuensi dari tindakan yang dilakukan, walaupun pelaku menyadari betul kemungkinan efek negatif yang akan diterimanya. Ketidakpedulian ini juga berdampak terhadap masyarakat atau negara. Contoh: Seorang pejabat menyetujui penyaluran dana bantuan sosial tanpa memeriksa dokumen penerima, meskipun ia tahu ada kemungkinan data penerima yang tidak benar. Sebagai hasilnya, dana tersebut disalahgunakan oleh oknum lain.
  • Motif Jahat (Malice): Tindakan yang diambil dengan tujuan negatif, biasanya untuk melukai atau merugikan orang lain. Contoh: Seorang pejabat tinggi negara memberikan kontrak pengadaan barang kepada perusahaan milik keluarganya, sekaligus memonopoli pasar agar pesaing tidak mendapatkan akses proyek serupa, sehingga terjadi konflik kepentingan yang disengaja.
  • Kesadaran Penuh (Willful): Tindakan yang dilakukan secara sadar dan disengaja, tanpa adanya unsur paksaan dari luar. Keyakinan bahwa sistem hukum lemah, Pelaku merasa aman dari hukuman. Contoh: Seorang bupati memanfaatkan kekuasaannya untuk menyerahkan aset pemerintah kepada perusahaan swasta dengan imbalan suap. Ia melakukannya dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
  • Pengetahuan (Knowledge): Kesadaran pelaku bahwa tindakan yang dilakukan adalah salah atau melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan. Pemahaman atas celah hukum, Pelaku memahami bagaimana memanfaatkan aturan untuk melindungi tindakannya. Contoh: Seorang bendahara menyadari bahwa alokasi biaya perjalanan kerja akan dipakai untuk kepentingan pribadi atasannya. Walaupun menyadari bahwa tindakan itu keliru, ia tetap melanjutkan proses pencairan dana dan menyusun laporan yang tidak benar.
  • Kelalaian (Negligence): Ketidakpedulian atau kegagalan untuk memenuhi standar tindakan yang diperlukan, yang mengakibatkan kerugian. Kurangnya kesadaran hukum membuat Pelaku tidak memahami sepenuhnya bahwa tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai korupsi. Contoh: Seorang pemimpin proyek kurang memperhatikan pekerjaan dari kontraktor, yang mengakibatkan pemalsuan dalam spesifikasi bahan bangunan (menggunakan material yang tidak memenuhi standar). Akibatnya, gedung yang dibangun runtuh, dan kerugian negara semakin besar.

Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi sering kali terjadi karena kombinasi niat buruk, kesempatan, dan kelemahan dalam sistem pengawasan. Oleh karena itu, elemen-elemen mens rea ini perlu dibuktikan secara jelas dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi pelaku dan masyarakat dan diimbangi elemen Actus Reus.

PPT Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
PPT Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Power Point Dokpri
Power Point Dokpri

Mengapa konsep Actus Reus dan Mens Rea penting diterapkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia?

Konsep Actus Reus dan Mens Rea memiliki peran yang sangat krusial dalam pembuktian kejahatan korupsi di Indonesia, sebab kedua elemen ini menjadi landasan hukum pidana yang bertujuan untuk menjamin adanya keadilan dalam pertanggungjawaban pidana. Berikut alasan mengenai relevansi dan pentingnya penerapan unsur tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun