Mohon tunggu...
nazwa amaliaa
nazwa amaliaa Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

saya adalah seorang mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengungkap Ketimpangan Hukum bagi Warga Miskin

9 Januari 2025   08:29 Diperbarui: 9 Januari 2025   08:29 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut pendapat saya, vonis berat yang dijatuhkan kepada Nenek Asyani mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan di Indonesia. Kasus ini menarik perhatian luas dari media serta memperoleh dukungan signifikan dari masyarakat yang merasa tergerak dan simpati terhadap Nenek Asyani. Banyak orang yang beranggapan bahwa hukuman yang diterima oleh Nenek Asyani terlalu berat jika dibandingkan dengan dampak atau kerugian yang ditimbulkan, yang sebenarnya tidak merugikan negara atau masyarakat secara substansial. Beberapa pihak bahkan menilai bahwa penahanan terhadap Nenek Asyani adalah tindakan yang berlebihan, dan hal ini menggambarkan ketidakadilan yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia. Perlu dicatat bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia; sudah banyak kasus serupa yang melibatkan individu yang lemah atau miskin yang menjadi korban ketidakadilan hukum.

Meskipun penegakan hukum memang penting untuk menjaga ketertiban, kita tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses peradilannya. Sebagai negara yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya sistem hukum Indonesia mengutamakan keadilan yang tidak hanya bersifat formal tetapi juga manusiawi. Dalam hal ini, kasus Nenek Asyani harus menjadi contoh penting bahwa sistem hukum harus memberikan ruang bagi setiap pihak untuk membela diri. Jika Nenek Asyani benar-benar tidak sengaja atau terpaksa melakukan tindakan tersebut karena suatu alasan tertentu, seharusnya hal ini dapat dipertimbangkan dalam pengurangan atau mitigasi hukuman.

Penegakan hukum seharusnya lebih menekankan pada pembinaan, terutama untuk individu yang sudah lanjut usia, seperti Nenek Asyani, yang jelas-jelas memiliki kondisi fisik yang rentan. Oleh karena itu, pertimbangan terhadap usia dan kondisi fisik pelaku harus menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan jenis hukuman yang tepat. Dalam hal ini, hukum tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam bentuk hukuman semata, tetapi juga memahami kondisi sosial dan pribadi individu yang bersangkutan. Keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang bisa merangkul semua aspek kehidupan pelaku, bukan hanya sekadar menjatuhkan hukuman berdasarkan aturan yang ada tanpa melihat latar belakang dan keadaan kehidupan pelaku tersebut.

Kesimpulan dari artikel diatas

Kasus hukum yang menimpa Nenek Asyani menggambarkan adanya ketimpangan dan kelemahan dalam sistem peradilan di Indonesia. Meskipun hukum harus ditegakkan dengan tegas, penerapan hukum harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan kemanusiaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu yang sudah lanjut usia, seperti Nenek Asyani. Vonis yang dijatuhkan terhadapnya yang dianggap terlalu berat, menunjukkan adanya ketidakadilan, mengingat kayu yang dituduhkan dicuri oleh Nenek Asyani berasal dari tanah yang pernah dimilikinya. Selain itu, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tidak konsisten dan ada ketidakjelasan dalam kronologi pemindahan kayu tersebut.

Nama : Nazwa Amalia Azzahra

Nim : 1512300059

Universitas 17 Agustus 1945 Fakultas Psikologi

Tugas untuk memenuhi mata kuliah psikologi politik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun