Kritikal Review terhadap Pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 1 sampai Pasal 7
Pendahuluan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 1 hingga Pasal 7 memberikan dasar definisi, asas pembentukan, jenis, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Kritik terhadap pasal-pasal ini sangat relevan mengingat peran pentingnya dalam membangun sistem hukum yang harmonis dan terintegrasi.
Analisis Pasal 1
Pasal 1 memberikan definisi mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini.
Kelebihan: Definisi yang jelas membantu mencegah interpretasi ganda, misalnya definisi "peraturan perundang-undangan" dan "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".
Kritik: Beberapa definisi dianggap terlalu umum atau kurang spesifik, misalnya definisi "Peraturan Perundang-undangan" yang tidak mencakup produk hukum daerah secara eksplisit. Hal ini dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik.
Analisis Pasal 2 (Asas Pembentukan)
Pasal ini menegaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta asas keadilan.
Kelebihan: Pasal ini menggarisbawahi pentingnya asas normatif yang harus dipenuhi dalam proses legislasi.
Kritik: Tidak ada mekanisme pengawasan yang konkret untuk memastikan asas-asas ini diterapkan dalam praktik. Misalnya, "asas keterbukaan" sering kali tidak sepenuhnya dijalankan karena minimnya pelibatan publik dalam proses legislasi.
Analisis Pasal 3 (Jenis Peraturan Perundang-undangan)
Pasal ini menjelaskan jenis-jenis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Kelebihan: Penetapan hierarki hukum memberikan kejelasan posisi setiap jenis peraturan.
Kritik: Masih terdapat perdebatan mengenai peraturan yang tidak secara eksplisit disebutkan, seperti Surat Edaran atau Keputusan Bersama. Hal ini memicu konflik dalam penerapan hukum di lapangan.
Analisis Pasal 4 (Jenis dan Materi Muatan)
Pasal ini menegaskan bahwa jenis peraturan harus sesuai dengan materi muatan.
Kelebihan: Menjaga keselarasan antara isi peraturan dan jenisnya, menghindari overregulasi.
Kritik: Implementasi aturan ini sering kali tidak konsisten, terlihat dari adanya regulasi yang tumpang tindih atau tidak relevan dengan jenis peraturan yang ditetapkan.
Analisis Pasal 5 (Asas Materi Muatan)
Pasal ini memuat asas-asas seperti kejelasan rumusan, keterbukaan, dan keseimbangan.
Kelebihan: Asas ini memberikan panduan normatif bagi pembuat undang-undang.
Kritik: Tidak semua asas ini dilaksanakan dengan baik. Contoh nyata adalah seringnya ditemukan regulasi dengan rumusan yang tidak jelas, sehingga mempersulit implementasi.
Analisis Pasal 6 (Kesesuaian dengan Nilai Pancasila)
Pasal ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kelebihan: Pasal ini menegaskan ideologi negara sebagai pedoman hukum.
Kritik: Pasal ini bersifat deklaratif tanpa diiringi dengan mekanisme pengukuran yang jelas terkait "kesesuaian dengan Pancasila", sehingga implementasi praktisnya menjadi sulit.
Analisis Pasal 7 (Hierarki Peraturan Perundang-undangan)
Pasal ini menetapkan hierarki peraturan dari UUD 1945 hingga peraturan desa.
Kelebihan: Struktur hierarki ini memberikan kejelasan hukum yang sangat penting untuk menghindari konflik antar regulasi.
Kritik: Tidak semua jenis peraturan memiliki posisi yang jelas dalam hierarki ini, misalnya, keberadaan Peraturan Lembaga atau Komisi yang tidak diatur secara eksplisit.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Secara umum, Pasal 1 sampai Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 telah memberikan kerangka dasar yang cukup kuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, beberapa kekurangan seperti kurangnya spesifikasi definisi, tidak adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan asas, dan konflik hierarki peraturan menunjukkan perlunya revisi atau penguatan dalam pelaksanaan.
Rekomendasi:
1. Menambah definisi yang lebih spesifik pada Pasal 1.
2. Membuat mekanisme pengawasan untuk memastikan asas pembentukan dan materi muatan dijalankan.
3. Memperjelas posisi hukum dari peraturan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hierarki.
4. Memperkuat keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan asas keterbukaan.
Kritik dan penguatan terhadap undang-undang ini penting untuk menjamin hukum yang adil, konsisten, dan efektif di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H